Polisi Ringkus Tiga Pelaku Pemerkosa Anak Dibawah Umur di Liang Anggang

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin BARITO – Seluruh pelaku kasus pemerkosaan terhadap korban anak di bawah umur, Mawar (nama samaran) warga Landasan Ulin, Banjarbaru berhasil diamankan polisi
Tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Liang Anggang dibackup Resmob Macan Kalsel Ditreskrimum Polda Kalsel berhasil meringkus dua pria berinisial TR (31) dan MI (22), Kamis (16/6/2022) dini hari setelah sebelumnya berhasil mengamankan satu tersangka lain IM (24) terlebih dulu.

“Dua tersangka ini ditangkap di Desa Tambak Kuning, Kurai, Tanah Laut sekitar pukul 3.30 Wita,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel, Kombes Pol Hendri Budiman melalui Kasubdit III Jatanras, AKBP Andy Rahmansyah dikonfirmasi wartawan Jumat (17/6/2022).

Menurut AKBP Andy kejadian berawal dari korban yang menemui dua temannya di salah satu warung di Jalan Trikora, Banjarbaru, Senin (9/5/2022).
Dari pengakuan korban, di sana mereka menenggak minuman beralkohol jenis anggur merah.

Tak lama datang ketiga tersangka pelaku ke warung tempat korban dan temannya itu berada lalu ikut minum minuman keras.

Lepas tengah malam, ketiga tersangka yakni IM, TR dan MI menawarkan diri untuk mengantarkan korban yang dalam kondisi mabuk untuk pulang menggunakan satu unit truk.
Tawaran itu diamini oleh korban.

Namun bukannya di antarkan pulang ke rumah, ketiga tersangka malah memberhentikan truk di Jalan Pengayuan, Liang Anggang dan memerkosa Mawar secara bergantian di dalam kabin truk.
Parahnya lagi, nafsu bejat ketiga tersangka belum tuntas dan mereka malah membawa korban ke salah satu kamar hotel di Jalan Kasturi, Landasan Ulin lalu kembali melakukan perbuatan bejat terhadap korban yang tak berdaya melawan.

Pasca peristiwa itu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Liang Anggang.

Kepolisian pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil mengamankan salah satu tersangka inisial IM terlebih dulu, Kamis (26/5/2022).
“Kedua tersangka lainnya rupanya mendengar informasi IM ditangkap dan mencoba bersembunyi ke rumah keluarganya di Tanah Laut sebelum akhirnya kami ringkus,” ujar AKBP Andy.

Ketiga tersangka kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ketiganya dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 15 tahun.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, celana dalam, celana jeans, bra dan baju lengan pendek.

(Penulis /Editor Mercurius )

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment