Polisi Kantongi Nama Pembuat dan Pengunggah Video Hoax Sendal Rhoma Irama Hilang

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin BARITO – Kasus dugaan pencemaran nama baik atau penyebaran berita bohong terkait video berisi narasi pengumuman di area Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin yang tditangani Polda Kalsel terus bergulir
Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, penyidik di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kalsel kini telah mengantongi nama diduga pembuat atau pengunggah video tersebut.

“Sudah dilakukan penyelidikan pada platform media sosial adanya konten video itu. Sudah diketahui (terduga pembuat atau pengunggah),” kata Kombes Rifa’i ditemui wartawan di Mako Polda Kalsel, Kamis (21/7/2022).
Menurutnha pihak yang bersangkutan akan diundang untuk dilakukan klarifikasi ke Kantor Dit Reskrimsus Polda Kalsel.
Hal ini dilakukan untuk mengetahui secara pasti apa maksud dan tujuan sebenarnya pembuat atau pengunggah konten video tersebut ke media sosial.
Meski demikian, dalam penangannya kata Kombes Rifa’i tentu akan mengedepankan upaya penyelesaian secara damai.
“Diklarifikasi dulu apa maksud dan tujuannya yang sebenarnya. Tentu akan dimediasikan dulu dengan pihak pelapor,” ujar Kabid Humas.
Sebelumnya diberitakan, Perwakilan Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin membuat laporan Polisi setelah makin viralnya di media sosial video berdurasi 20 detik berisi suara seorang pria mengaku sebagai Panitia Masjid Sabilal Muhtadin
Dalam video tersebut narator mengumumkan bahwa telah terjadi insiden hilangnya sandal milik KH Rhoma Irama.

Video tersebut beredar luas di berbagai platform media sosial tak berselang lama pasca KH Rhoma Irama menjadi Khatib dan Imam Ibadah Shalat Jumat di Masjid Raya Sabilal Muhtadin pada Jumat (15/7/2022).

Buntutnya, Badan Pengelola Masjid Raya Sabilal Muhtadin Banjarmasin melalui Wakil Ketua I, H A Nawawi dan Sekretaris, Samsul Rani membuat laporan ke Dit Reskrimsus Polda Kalsel, Selasa (19/7/2022).

Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment