Polisi Gerebek Pengedar Kawasan Mantuil, Sita Satu Paket Sabu 1,94 Gram

SABU MANTUIL-Aas pemilik sabu-sabu berat 1,94 Gram yang digerebek polisi di rumahnya di Mantuil Banjarmasin Selatan Sabtu (5/6/2021) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba bernama Aspian Noor alias Aas (29) digerebek polisi di rumahnya, Sabtu (5/6/2021) sore 16.50 Wita. Dari warga Jalan Mantuil Permai No 31 RT 03 RW 01 Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu ditemukan satu paket Sabu -sabu berat 1,94 Gram.

Selain barang bukti itu juga polisi menyita satu kotak kecil warna putih, tiga sendok dari sedotan plastik, tiga pack plastik klip, satu kotak warna hitam, satu ponsel merek OPPO warna biru, satu kantong plastik kresek warna putih.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti digelandang ke Sat Res Narkoba Polresta untuk proses hukum lebih lanjut. Pelalu pun hanya bisa pasrah karena tak bisa menghindari kedatangan polisi.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pihaknya menerima informasi pelaku sering transaksi di rumahnya. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar. “Kini Aas dijeray sesuai Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, “pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor. : Mercurius

Related posts

Polresta Banjarmasin Gelar Nobar Piala Dunia 2026 Bersama Warga Selama Sebulan Penuh

Ditinggal ke WC, Rumah Pedagang Mainan di Teluk Tiram Darat Terbakar

Tuntutan Kurir 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung