Polisi Bekuk Sopir ini Simpan Dua Paket Sabu Berat 9,67 Gram

BARBUK SABU-Pemilik dua paket Sabu-sabu 9,67 Gram berinisial J ini diciduk anggota Sat Narkoba Polresta Banjarmasin,  Kamis (18/11/2021) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Seorang pengedar narkoba diduga berinisial J (26) ketangkap basah karena kedapatan menyimpan Sabu-sabu  berat 9,67 Gram, Kamis (18/11/2021) siang sekitar pukul  12.00 Wita. Sopir ini diciduk di Jalan Sutoyo S Gang Sepakat RT 09 RW 01 Kelurahan  Telaga Biru Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Selain barang bukti (barbuk) dua paket Sabu-sabu milik warga Desa Pasar Lama RT 02 Kecamatan  Simpang Empat Kabupaten Banjar ini. Barang haram itu dibuat dalam  satu kotak Rokok Sampoerna 16 Menthol, dibungkus satu Lembar Kertas Tissu.

Sementara satu ponsel Samsung J2 Prime Warna Silver juga diperiksa, barang kali ada SMS maupun nomor telpon darisiapa yang menyuruh, agar dapat diburu bandarnya.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko mengatakan, pelaku tertangkap tangan memiliki barang bukti tersebut. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti digelandang ke Mapolresta Banjarmasin guna proses hukum lebih lanjut.”Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 112 ayat (2)  UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika,”pungkasnya.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Tuntutan Kurir 1 Kilogram Sabu dan 150 Butir Ekstasi Ditunda, JPU Tunggu Petunjuk Kejagung

Respon Cepat 110, URC Polresta Banjarmasin Amankan Dua ABH Pembawa Celurit

Sambut HUT ke 80 Bhayangkara, Polresta Banjarmasin Gelar Bakti Religi di Tempat Ibadah