Polda Kalsel Serius Tangani Pengaduan pengurus HMI terkait Dugaan Salah Tangkap

Sejumlah pengurus HMI Kalsel saat mengadu Bid Propam Polda Kalsel ( Foto istimewa)                      

Banjarmasin, BARITO – Polda Kalsel menindak lanjuti serius pengaduan sejumlah pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) di Kalsel tentang dugaan salah tangkap oleh oknum Polisi terhadap salah satu anggotanya, M Rafii di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST)

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Kalsel sudah memanggil anggota yang bersangkutan untuk diperiksa.

Polda Kalsel.

“Kami tegas makanya langsung kami panggil ke Polda langsung di periksa,” kata Kombes Pol Rifa’i dikonfirmasi , Senin (13/9/2021).

Kabid Humas menekankan, jika dugaan adanya tindakan salah tangkap oleh oknum anggota terbukti benar, maka tentu mekanisme penindakan akan dijalankan sesuai prosedur.

“Kalau betul itu salah tangkap, kita proses tegas. Makanya kami ambil alih langsung ke Propam Polda,” tegas Kabid Humas.

Namun sambungnya penanganan memerlukan proses, karena dibutuhkan keterangan dari saksi-saksi untuk memastikan duduk persoalan dan menelaah apakah benar telah terjadi kesalahan prosedur dalam tindakan anggota Kepolisian.

Seperti diketahui sebelumnya, Ketua Umum Badan Koordinasi HMI Kalsel, Zainuddin bersama Ketua HMI Banjarmasin, Barabai, dan Banjarbaru serta rekannya yang diduga menjadi korban salah tangkap yaitu M Rafii mendatangi Bid Propam Polda Kalsel, Sabtu (11/9/2021).

Mereka mengadukan adanya dugaan salah tangkap oleh oknum Polisi terhadap rekannya, M Rafii di Sekretariat HMI Hulu Sungai Tengah (HST), Jalan Lingkar Walangsi-Kapar, Desa Banua Budi, Kabupaten HST, Provinsi Kalsel pada Rabu (8/9/2021).

Editor: Mercurius

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam