Polda Kalsel Dipraperadilkan atas Kasus Jasa Alih Muat Batu Bara

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Proses sidang praperadilan Kasus jasa alih muat batu bara dengan termohon Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Kasus jasa alih muat batu bara yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Iriawan Ibarat, Harry Tjhen dan Toyowano akhirnya berujung dipraperadilkannya Polda Kalsel.

Sidang praperadilan dengan penggugat ketiga tersangka melalui penasehat hukumnya Dr HM Sabri Noor Herman SH melawan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalsel selaku termohon digelar, Senin (19/2).

Sidang dengan hakim tunggal
Aryias Dedy, SH dengam agenda menyampaikan permohonan penggugat.

Baca Juga: Caleg PKS Dapil Banjarmasin Tengah Ditusuk di Depan Rumahnya Jalan Tunas Baru Teluk Dalam

Menurut Sabri dalam permohonan menyebutkan bahwa apa yang dilakukan termohon terhadap kliennya tidak sah termasuk penyitaan dan penetapan ketiganya sebagai tersangka. “Bukti permulaan tidak kuat,” katanya kepada sejumlah wartawan usai sidang.

Lebih jauh Sabri menyebutkan adanya perjanjian kerjasama antara kliennya PT IMC Pelita Logistik Tbk disingkat IMC dengan pihak PT Sentosa Laju Energi (SLE) dalam hal angkutan baru bara.

Persoalan timbul ujar Sabri karena adanya perbedaan lokasi alih muat dan jadwal alih muat.

Adanya perselisihan ini menurut Sabri sebenarnya dapat diselesaikan melalui musyawarah dan Badan Arbitrasi Nasional (BANI). Selain itu juga penyelesaian melalui hukum bukan ke arah pidana tetapi lebih banyak ke arah perdata.

“Oleh pihak IMC hal ini telah disampaikan kepada BANI selaku pemohon,” ujar Sabri.

Baca Juga: Dibekuk Polresta Banjarmasin, Residivis Narkoba Kembali Masuk Sel

Atas beberapa pertimbangan tersebut Sabri memohon kepada hakim tunggal yang menangani perkara ini agar surat perintah penyidikan yang dikeluarkan terhadap kliennya dianggap tidak sah seperti yang dituduhkan penyidik pasal 404 ayat 1 KUHP.

Sebab jelas pasal 404 menyebutkan kepada orang yang mempunyai hak gadai, hak tahan, hak memungut hasil atau hak pakai atas barang itu. “Faktanya kan tidak seperti itu (pasal 404),” tegas Sabri

Begitu juga tentang penetapan tersangka dan masalah penyitaan yang dilakukan pihak penyidik adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Oleh karenanya penyitaan a qua tidak mempunyai kekuatan hukum.

Sidang sendiri telah dijadwalkan setiap hari hingga berakhir Senin (26/2) atau 6 hari sesuai proses sidang praperadilan.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment