Plagiasi Lagu Paris Barantai Diselesaikan Secara Kekeluargaan

Riswan Irfani (Ahli Waris) dan M Azmi Saifuddin (Legalize.idn) serta HM Lutfi Saifuddin (Yayasan MLS) (foto:baritopost)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Plagiasi Lagu Paris Barantai oleh Ahans Mahibie Pengasuh Ponpes Hana Caraka dalam Lagu “Wali Songo” sudah diselesaikan ahli waris secara kekeluargaan.

Plagiasi Lagu ‘Wali Songo’ diketahui satu bulan sudah berjalan, dan musisi banua  prihatin sebab ada plagiasi dari temen-temen di Jawa Lagu ‘Wali Songo’. ‘Jadi saya dapat support dari musisi banua, kemudian saya mencari tahu dan yang membawa lagu mengklim menciptakan Lagu ‘Wali Songo’,’cerita ahli waris Riswan Irfani, di press confrence Plagiasi Lagu Paris Barantai oleh Ahans Mahibie Pengasuh Ponpes Hana Caraka dalam Lagu “Wali Songo” di Coffe Arunika, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), pada Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Yayasan Rumah Kreatif dan Pintar Binaan Bank Kalsel Dikunjungi Ketua Dewan Komisioner OJK

Lalu, Ia menghungi Ahans Mahibie Pengasuh Ponpes Hana Caraka Wonogiri Jawa Tengah. ‘Dengan bahasa santun, lalu saya jelaskan dari awal, kemudian singkat saja. Akhirnya Lagu Wali Songo dipelajari, dan besoknya, beliau menelpon saya,’ tutur mantan jurnalis senior ini.

‘O..iya pak, saya salah, tidak sengaja,’ jawan Gus Ahans Mahibie. Dan ada permintaan maaf resmi beliau di youtube Gus Ahans Mahibie. Lalu, Riswan pun mengatakan, jika dirinya tidak ada persoalan dengan Lagu ‘Wali Songo’. ‘Saya senang dengan Lagu Wali Songo, namun persoalannya, tolong irama Lagu Paris Barantai yang didepan dihapus, atau digantikan dengan irama yang Gus Ahans bikin sendiri,’ ujar Riswan.

Baca Juga: Ahli Waris Anang Ardiansyah Terima Sertifikat Hak Cipta Lagu yang Dibantu MLS Foundation Bersama Legalize.idn

Begitu pula, dengan akun lainnya, seperti Ning Laila yang cover dan menjamur di Jawa, hingga viral. ‘Akhirnya beliau takedown Lagu ‘Wali Songo’, tapi akun lain tidak takedown. Singkat cerita, permintaan paling penting, bahwa lagu itu bukan lagu dia (Gus Ahans),’ tandas Riswan.

Kemudian, ada pihak ketiga publisher yang memberikan solusi, dengan berbagi ‘anggap uang angin’ dan dibagi 65% dan 35%.

Baca Juga: Keluarga Maestro Lagu Banjar Anang Ardiansyah dan Julak Larau Berdamai

‘Semoga amal jariyah buat bapak saya, dan beliau mengirim Al Fatihah buat bapak (almarhum Anang Ardiansyah). Etikanya bagus, maka saya harus bagus jua. Bonus belakangan, Allah SWT yang ngatur rezeki,’ ucap Riswan.

Posisinya saat ini, sambung Riswan, Lagu Wali Songo sudah mencantumkan nama ahli waris dan nama pihak pencipta. ‘Hak ekonomi berbagi. Dan oleh publisher juga akan didaftarkan lagu lainnya,’ bebernya.

Baca Juga: Putra Maestro Lagu Banjar Anang Ardiansyah Somasi ‘Julak Larau’ Ini Alasannya

Sementara itu, kuasa hukumnya dari Legalize.idn, Muhammad Azmi Saifuddin menyatakan, Lagu “Wali Songo” sudah ada tahapan pembicaraan dengan ahli waris (Riswan Irfani), dengan pendekataan secara kekeluargaan.

Sehinga terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak (Ahans Mahibie Pengasuh Ponpes Hana Caraka dan Riswan Irfani). ‘Jadi ini pengingat dan pembelajaran, sebab Lagu Paris Barantai ada yang memilikinya (ahli waris). Bukan digunakan secara sepihak ‘ilegal’, jadi perlu izin dan hak royalty, dan lainnya,’ ujar Muhammad Azmi Saifuddin dari Legalize.idn yang mendampingi Riswan Irfani, saat konfrensi press Plagiasi Lagu Paris Barantai oleh Ahans Mahibie Pengasuh Ponpes Hana Caraka dalam Lagu “Wali Songo” di Coffe Arunika, Banjarmasin, Sabtu (27/1/2024).

Baca Juga: Perlu Dukungan Pemda Populerkan Lagu Banjar

Menurutnya, memang Lagu Wali Songo ada sedikit penggunaan secara ‘ilegal’ pada awalnya. ‘Kita sudah mendaftarkan Lagu Paris Barantai dan Lagu Kambang Goyang untuk mendapatkan hak cipta kurang lebih satu tahun lalu. Dan rencananya 2 lagu lagi akan didaftarkan, yakni Lagu Sultan Suriansyah dan Lagu Empat Lima,’ jelasnya.

Untuk itu, selaku kuasa hukum Riswan Irfani dan karya-karya Anang Ardiansyah, Ia menghimbau, meminta semua pihak, jika ada penggunaan terhadap Lagu Paris Barantai seharusnya ada permintaan izin dari ahli waris, sebab ada pendaftaran hak cipta. ‘Ke depan banyak karya musisi urang banua untuk didaftarkan hak cipta, sehingga tidak lagi diplagiat oleh daerah lain,’ tandasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Pemahaman Ekonomi Syariah untuk Pelaku UMKM

Founder Yayasan MLS HM Lutfi Saifuddin mengungkapkan, Yayasan MLS turut serta menumbuhkan ekosistem seni yang sehat dan menghargai karya seseorang. ‘Lebih saling menghargai dan terlebih dahulu meminta izin, serta memberikan penghargaan kepada musisi lainnya. Ini sangat penting,’ harap anggota DPRD Provinsi Kalsel ini.

Ia pun memastikan, Insya Allah dalam waktu dekat akan mendaftarkan lagu ciptaan Anang Ardiansyah untuk mendapatkan hak cipta berikutnya.

Editor: Afdiannoor Rahmanata

Follow Barito Post klik Google News

Related posts

Total 19 Kloter Berangkat Lewat Embarkasi Banjarmasin dengan 5.759 Jamaah Haji

Hari ini, 320 Jamaah Haji Kloter 1 Embarkasi Banjarmasin Berangkat Menuju Tanah Suci

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air