Perusahaan-Perusahaan masih “Alergi” Penyandang Disabilitas?

Banjarmasin, BARITO – Perusahaan di Banjarmasin masih banyak belum menjalankan amanat Pasal 53 ayat (1) UU 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas (penderita cacat). Alhasil, banyak penyandang disabilitas yang kesulitan untuk bekerja sebagaimana orang yang normal.

Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina belum lama ini juga menyinggung persoalan tersebut. Namun, ibnu juga menyebutkan perusahaan yang belum menjalankan amanat Undang-Undang tersebut beralasan karena dari pihak perusahaan masih belum siap dalam hal fasilitas untuk penyandang disabilitas atau kaum difabel.

Menurutnya dalam UU No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas disebutkan bahwa Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. “Mereka bukanlah orang yang gagal, namun mereka juga sama seperti kita,” ucap Ibnu disela gelaran perayaan Hari Disabilitas Internasional (HDI) di Banjarmasin tahun 2019, Sabtu (30/11).

Begitu juga dalam hal pekerjaan, Ibnu menambahkan, dalam Pasal 53 undang-undang itu menyebutkan pemerintah maupun perusahaan milik pemerintah wajib mempekerjakan difabel minimal 2% dari jumlah pegawai, dan perusahaan swasta wajib mempekerjakan minimal 1% dari jumlah pekerja. “Artinya, perusahaan harus mempekerjakan difabel,” kata dia.

Ibnu membeberkan, data penyandang disabilitas di Banjarmasin berjumlah 3000 orang, tidak sampai satu persen dari jumlah warga kota Seribu sungai ini, “Namun kita sangat memperhatikan bagaimana nasib mereka yang menjadi kaum minoritas ditengah masyarakat, termasuk dalam hal kesamaan hak,” ujarnya. “Sudah kita sosialisasikan, dan mereka (perusahaan) juga siap menyiapkan fasilitas untuk para difable bekerja ditempat mereka,” Ibnu menambahkan.

Sementara itu, Slamet menuturkan, sudah seharusnya, peringatan hari penyandang disabilitas dilaksanakan secara rutin, “Ini adalah momen untuk menunjukkan kepada dunia bahwa kami ada,” ujar pria yang aktif menjabat sebagai Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kota Banjarmasin.,

Ia membeberkan ada tiga hal utama yang hendak disampaikan kepada publik. pertama, pengutamaan disabilitas. Kedua, mempromosikan inklusifitas bahwa setiap orang berhak untuk tidak didiskriminasi sebagai warga negara. dan yang terakhir adalah mendorong keterlibatan penyandang disabilitas dalam berkarya dan berkreasi. “Tidak ada perbedaan dalam hak maupun kewajiban. Mari mewujudkan masyarakat inklusi. Bebas terbuka tanpa ada yang terpinggirkan,” tutupnya.

Penulis: Hamdani

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua