Pertambangan di Danau Salak, PTPN XIII Minta Legal Opinion ke Kejati Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII melaksanakan ekspos pemaparan atas pengelolaan penambangan batubara di area Danau Salak, Kabupaten Banjar kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel).

Dalam ekspos ini hadir langsung Kajati Kalsel, DR Mukri SH MH didampingi Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun), Firmansyah Subhan SH MH.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kalsel, Romadu Novelino SH mengatakan, dari ekspos tersebut ditemukan indikasi pelanggaran atas perjanjian kerjasama oleh entitas perusahaan yang berkerjasama dengan PTPN XIII untuk menggarap pertambangan di area tersebut.
“Indikasinya ada aktivitas penambangan batubara di area koridor. Area koridor kan tidak termasuk dalam IUP, jadi seharusnya tidak boleh ditambang di area itu,” kata Novel, Selasa (15/3/2022). Mengatasi persoalan tersebut, Manajemen PTPN XIII diwakili Kabag Sekretaris PTPN XIII, Akhmad Ridwan mempercayakannya kepada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejati Kalsel untuk memberikan pendapat hukum (legal opinion).
Ini didahului dengan pengajuan permohonan tertulis kepada Kajati Kalsel selaku Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan legal opinion atas persoalan tersebut.
Legal opinion diperlukan sebagai dasar pengambilan langkah manajemen guna menyelesaikan persoalan yang ada dan mengindari munculnya persolan baru terkait pengelolaan penambangan batubara di area lahan PTPN XIII.

“Saat ini Kejati Kalsel menunggu surat permohonan tertulis dari PTPN XIII, setelahnya akan disusun dan diterbitkan legal opinion atas persoalan tersebut,” ujar Novel.

Novel mengatakan, Koordinasi intensif antara PTPN XIII dengan Kejati Kalsel merupakan tindak lanjut atas penandatangan MoU antara kedua belah pihak pada Bulan Januari Tahun 2022.
Dimana saat itu, penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur PTPN XIII, Rizal H Damanik dan Plt Kepala Kejati Kalsel, H Ponco Hartanto.

Penulis */Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment