Persentase Angka Ambang Batas Parlemen Mulai 2009 Hingga 2024

by adm barito post
0 comments 1 minutes read
Bendera Partai Politik di Indonesia

BARITOPOST.CO.ID – Persentase angka ambang batas parlemen (PT) terus mengalami perubahan seiring dengan dinamika politik dan kebutuhan penyederhanaan sistem kepartaian di Indonesia. Berikut uraian persentase nilai ambang batas parlemen sejak tahun 2009:

Baca Juga: Tim Verifikasi Mulai Bekerja, HSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII Kalsel 2029

  • Pada Pemilu 2009, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 2,5 persen dari total suara sah nasional. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Kebijakan tersebut menjadi tonggak awal sebagai upaya penyederhanaan jumlah partai di parlemen pasca reformasi.
  • Pada Pemilu 2014, angka ambang batas naik menjadi 3,5 persen, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Kenaikan ini dilakukan untuk memperkuat efektivitas kerja parlemen dan menekan jumlah partai kecil yang tidak memiliki dukungan signifikan.
  • Pada Pemilu 2019, ambang batas kembali dinaikkan menjadi 4 persen, melalui UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pemerintah dan DPR menilai peningkatan tersebut sebagai langkah lanjutan menuju sistem politik yang lebih stabil dan efisien.
  • Pada Pemilu 2024, Ketentuan ambang batas 4 persen itu tetap diberlakukan, hal ini menunjukkan komitmen konsistensi regulasi pemilu di Indonesia. Dengan aturan ini, partai yang tidak mencapai 4 persen suara sah nasional tidak dapat menempatkan wakilnya di DPR RI.

Baca Juga: Tim Verifikasi Mulai Bekerja, HSU Calon Tunggal Tuan Rumah Porprov XIII Kalsel 2029

Perjalanan perubahan angka ambang batas parlemen tersebut mencerminkan proses pembelajaran politik Indonesia. Selain menjaga stabilitas pemerintahan, kebijakan ini juga menjadi upaya memastikan bahwa kekuatan politik di parlemen benar-benar mencerminkan aspirasi mayoritas rakyat.

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar