Perluas Pusat Layanan Kecelakaan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Gandeng Rumah Sakit Ibu dan Anak Paradise

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Yusef Dwi Jayadi saat memperlihatkan kerjasama atau MoU dengan Direktur RS Ibu dan Anak Paradise Batulicin Abd Muin terkait PLKK, Kamis (6/4/2023).(foto : ist)

Advertorial

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau akrab dipanggil BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Batulicin teken kerjasama dengan Rumah Sakit (RS) Ibu dan Anak Paradise Batulicin untuk menjadi mitra Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Yusef Dwi Jayadi menyampaikan, PLKK merupakan fasilitas pelayanan kesehatan berupa klinik, puskesmas, balai pengobatan serta rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan pelayanan kesehatan pada kecelakaan kerja dan atau penyakit akibat kerja.

“Intinya kami membantu pelayanan lebih maksimal dengan banyak PLKK itu menjadi pilihan para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja. Jadi pekerja bisa mencari atau memilih rumah sakit yang terdekat. Selain itu kerjasama dengan pihak-pihak rumah sakit terus kami kembangkan dalam rangka kemudahan layanan,” ujar Yusef.

Baca Juga: Bupati Balangan Abdul Hadi Raih Penghargaan Top Pembina BUMD Award 2023

Pihaknya menambahkan salah satu pertimbangan memperluas jaringan pelayanan khususnya terhadap risiko kecelakaan kerja agar pekerja yang mengalami kecelakaan kerja bisa cepat mendapatkan layanan kesehatan.

Sampai saat ini terdapat empat rumah sakit, 18 klinik serta 14 puskesmas di wilayah kerja BPJS Ketenagakerjaan Batulicin yang sudah bekerja sama sebagai PLKK.

Pada kesempatan yang sama Direktur RS Ibu dan Anak Paradise Batulicin, Abd Muin mengatakan dengan kerjasama itu maka pihaknya merupakan rumah sakit yang dapat memberikan pelayanan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja dengan sistem yang lebih mudah.

”Harapannya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik, bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Karena Batulicin merupakan jalur ramai, rawan kecelakaan. Maka kasus yang paling banyak ditangani yaitu kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja,” jelasnya.

Pada Kesempatan terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Batulicin, Murniati menambahkan, sesuai amanah undang-undang, BPJS Ketenagakerjaan menjadi badan penyelenggara yang mempunyai lima program mulai dari Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Murniati menjelaskan manfaat program JKK sangat banyak mulai dari biaya perawatan dan pengobatan sesuai indikasi medis, santunan tidak mampu bekerja sebesar 100 persen gaji, biaya pengangkutan dan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja berhak mendapatkan santunan 48 x gaji yang dilaporkan untuk program JKM mulai dari santunan sebesar Rp42 juta dan beasiswa untuk dua orang anak mencapai Rp174 juta.

 

Penulis : Advertorial/Arsuma
Editor    : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment