Perkara Lakalantas Kejaksaan Berlakukan Restorative Justice

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read

Pelaihari,BARITO – Kejaksaan Negeri Pelaihari memberlakukan program Restotative Justice terhadap perkara kecelakaan lalu lintas.

Restotative justice sendiri adalah merupakan sebuah konsep dengan suatu pendekatan yang lebih menitik beratkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korbannya sendiri.

Hal ini dikuatkan berdasarkan pada Peraturan Jaksa Agung (Perja) nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratifve tertanggal 21 Juli 2020, maka dengan itu maka Kejaksaan Negeri ditingkat kabupaten pun memiliki kewenangan untuk penghentian perkara ditingkat penuntutan atau Restorative Justice.

Sejalan dengan itu Rabu, (14/10) Kejaksaan Negeri Tanah Laut melaksanakan restorative justice untuk perkara kecelakaan lalu lintas.

Dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Laut Abdul Rahman,SH kepada awak media cetak, elektronik dan online, restorative justice itu kuncinya kedua belah pihak damai dengan dibuktikan surat perdamaian, kemudian seluruh keluarga menjadi saksi baik pihak korban maupun pihak tersangka dan pihak yang berkaitan seperti Kepolisian sebagai penyidik perkara itu.

Penyerahan penetapan juga dilakukan Kejaksaan Negeri Tanah Laut. Penetapan selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Kalsel, dan dapat diterima atau disetujui untuk restorative justice ini.

Dijelaskan Kajari pula, perkara dengan ancaman dibawah 5 tahun tanpa pengeculian. Kemudian pada perkara-perkara tertentu seperti narkoba atau pembunuhan yang bersifat perkara berat tentu saja tidak bisa restoratiive justice diberlakukan, hanya pada perkara penganiayaan, penggelapan, penipuan, pencurian dengan kerugian dibawah Rp 250.000 maka dapat diberlakukan restoratiive justice.

Langkah restorative justice yang diberlakukan Kejaksaan Negeri Pelaihari yakni pada perkara kecelakaan lalu lintas, dimana terdakwa bernama Irwan Periadi (48) warga Komplek Wengga Trikora Block C nomor 145 Kota Banjarbaru telah ditahan pada Rutan Pelaihari sejak tanggal 6 Agustus sampai 4 Oktober 2020 lalu.

Terdakwa pada tanggal 22 Juli 2020 lalu sekitar pukul 19.30 wita di Jalan A.Yani Desa Asam-Asam Rt 12 Kecamatan Jorong mengalami kecelakaan saat mengemudikan sebuah truk DA 1387 AE yang sarat muatan pakan ayam sebanyak 7 ton (140 sak karung) menuju Desa Sekapuk Kecamatan Satui Kabupaten Tanah Bumbu bersama kernetnya Jasno. Sesampainya di Desa Jorong, angkutan pakan ternak ditutunkan sebanyak 20 sak karung disalah satu rumah warga yang memesan pakan ternak itu. Perjalanan dilanjutkan ke Kabupaten Tanah Bumbu, akan tetapi kondisi sudah gelap dan pada saat itu lampu utama truk tidak bisa dinyalakan atau mengalami putus dibagian bola lampunya.

Dengan keyakinan membawa truk tanpa penerangan lampu pelaku tetap menjalankan truknya yang bermuatan pakan ternak itu, hingga terdakwa tidak melihat dari kejauhan ada seorang pejalan kaki disebelah kiri jalan raya yang akan menyeberang jalan. Karena gelap terdakwa tidak melihat kalau ada orang yang hendak menyebrang jalan, begitu pula korban yang tidak melihat kalau ada truk dibelakangnya. Tabrakan pun terjadi antara hidung truk dengan tubuh penyeberang jalan itu, korban diketahui anak dari AM yang masih dibawah umur warga Desa Asam-Asam Rt 12 itu terpental kearah sisi kiri jalan raya hingga mengalami luka parah dibagian kepalanya, walau korban sempat dibawa ke rumah sakit KH.Mansyur Kintap akan tetapi nyawanya tidak bisa diselamatkan.

Menurut Kejari pula, tujuan dari restorative justice ini tentunya ingin memberikan rasa kedailan kepada masyarakat, masyarakat berkeingnan tidak sampai ke Pengadilan, apalagi semua pihak sudah berdamai semua dibuktikan dengan surat perdamaian dan melibatkan pihak lain termasuk pihak Kepolisian walaupun berkas perkara sudah tahap 2 (P21). P21 sudah merupakan kewenangan Kejaksaan, namun tetap menghargai pihak penyidik yang juga dimintakan pendapat penyidik karena terdakwa kembali kemasyarakat.

“Tidak semata hanya surat perdamaian, keluarga korban dan tedakwa juga dilakukan wawancara langsung secara mendalam untuk benar-benar damai, tanpa ada tekanan atau embel-embel lainnya,”ungkap Kejari.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment