Perkara DLH Kotabaru Kembali Seret Dua Terdakwa

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
JPU Arditya Bima Yogha SH MH yang juga Kasi Pidsus Kejari Kotabaru.

Banjarmasin. BARITOPOST.CO.ID – Perkara korupsi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kotabaru kini kembali menjerat dua orang pegawai dilingkungan dinas tersebut.

Mereka adalah Darmansyah selaku Kasubag Keuangan di dan Wiwik Isturini sebagai Staf Keuangan sekaligus tenaga honorer di DLH Kotabaru.

Diketahui, sebelumnya kasus ini sempat menyeret Kadis DLH Kotabaru Arif Fadillah dan Bendahara Achmadi yang kini sudah menjadi terpidana.

Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Suwandi SH ini, kedua terdakwa menjalani sidang secara virtual dari lapas Kelas IIa Teluk Dalam Banjarmasin.

Baca Juga: Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung BPOM Banjarbaru Ditahan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Kotabaru, Arditya Bima Yogha SH mendakwa Darmansyah dan Isturini telah melakukan korupsi anggaran operasional untuk tahun anggaran 2020 dan 2021.

“Dengan total kerugian negara sebesar Rp1.148.362.950,” ujar Bima yang juga merupakan Kasi Pidsus Kejari Kotabaru ini saat membacakan dakwaannya. Atas perbuatannya tersebut mereka berdua didakwa dengan pasal primer dan subsider.

Untuk pasal primer JPU mendakwa dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 18, juncto pasal 55 Ayat 1 KUHPidana. Sementara untuk dakwaan subsider mereka dakwaan dengan pasal 3 pada undang-undang yang sama.

Atas dakwaan dari JPU tersebut, penasihat hukum kedua terdakwa, Dariatman menyatakan tidak mengajukkan keberatan atau eksepsi.

“Kami tidak ada mengajukan keberatan yang mulia,” ujar Dariatman saat diminta tanggapan terhadap dakwaan kliennya.

Baca Juga: Tiga Kecamatan di Banjarmasin Deklarasi Damai Serentak

Dengan demikian, hasil kesepakatan bersama Hakim Suwandi SH menyatakan bahwa sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin pekan depan, (16/10) dengan agenda pembuktian.

Usai persidangan, Bima mengatakan kalau perkara adalah hasil pengembangan. Kedua terdakwa ujarnya ikut melakukan korupsi. Berupa penyimpangan atas anggaran pemeliharaan rutin atau berkala kendaraan dinas atau operasional di DLH Kotabaru.

“Pada intinya mereka ikut bersama-sama melakukan penyimpangan. Dan mereka mendapat keuntungan dari korupsi tersebut,” jelasnya.

Dirincikan oleh Bima bahwa penyimpangan yang dilakukan dengan berbagai cara atau modus. Misalnya berupa dokumen fiktif dan sebagainya.

Penulis: Filarianti
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment