Periksa Dokumen Pengendara

Petugas gabungan memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pos Penyekatan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Sabtu (15/5/2021). (foto : iman satria/brt)

Kapuas, BARITO – Pengendara dari Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Tengah akan diperiksa petugas gabungan di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tanpa memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pengendara harus putar balik.

Himbauan kepada masyarakat agar tidak mudik pada Idul Fitri 1442 H/2021 terus dilakukan pemerintah setempat, untuk menghindari lonjakan penyebaran COVID – 19 di Kalimantan Tengah.

Penulis dan foto : iman satria

Related posts

Aspirasi BEM se-Kalsel Tolak Pilkada Lewat DPRD Telah Disampaikan ke Pusat

PAD Kalsel Minus Rp2 Triliun, Optimalisasi Pajak dan Retribusi Harus Dilakukan

Pembinaan dan Peningkatan Prestasi Atlet Cabor Kalsel Harus Terus Diupayakan