Periksa Dokumen Pengendara

Petugas gabungan memeriksa dokumen pengendara yang melintas di Pos Penyekatan perbatasan Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah, di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas. Sabtu (15/5/2021). (foto : iman satria/brt)

Kapuas, BARITO – Pengendara dari Kalimantan Selatan menuju Kalimantan Tengah akan diperiksa petugas gabungan di UPT Timbangan Anjir Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, tanpa memiliki surat keterangan bebas COVID-19 pengendara harus putar balik.

Himbauan kepada masyarakat agar tidak mudik pada Idul Fitri 1442 H/2021 terus dilakukan pemerintah setempat, untuk menghindari lonjakan penyebaran COVID – 19 di Kalimantan Tengah.

Penulis dan foto : iman satria

Related posts

DPRD Kalsel Fokus Penguatan Regulasi dan Pengawasan Untuk Optimalisasi Retribusi Daerah

Komisi II DPRD Kalsel Tertarik Inovasi Mesin Pengering Ikan Berbasis Solar Sistem

Pemprov Kalsel Provinsi Informatif Peringkat 11 KIP