Percepat Kerja Nakes RSHB Rekrut Petugas Relawan

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read

Pelaihari,BARITO – Selama pandemi covid-19, diakui Tenaga Kesehatan (Nakes) pada Rumah Sakit H Boejasin (RSHB) Pelaihari cukup kewalahan, mengingat keterbatasan personil Nakes.

Oleh manajemen RSHB Pelaihari melalui pengumumanya nomor 440/1276-UMPEG/RSUD HB tertangal 2 September 2021 melakukan perekrutan Petugas Relawan. Tenaga Relawan yang dibutuhkan ada dua bidang kerja yakni petugas pengantar makan pasein dan barang sebanyak 6 orang, kemudian petugas Pemulasaran jenazah sebanyak 2 orang.

Direktur RSHB Hj.Isna Farida Kamis, (2/9/21) mengatakan, rekrut tersebut tenaga kontrak saja dan selama sementara pandemi covid-19. Hal ini dilakukan semata-mata untuk membantu Nakes agar waktu pelayanan bisa lebih cepat.

“Untuk tenaga Pemulasaran memang dibutuhkan khusus perempuan, sebab selama ini hanya ada 1 orang, jadi harus ditambah 2 orang lagi, karena selama ini penanganan Pemulasaran jenazah juga turut diback up Nakes bagian ruang isolasi. Pemulsasaran juga diperkuat dengan supir ambulan yang khusus dibagian pemakaman. RSHB Pelaihari sendiri memiliki 6 orang supir ambulan, sehingga yang direkrut 2 orang perempuan dibagian Pemulasaran,”kata Isna.

Ia menambahkan, sebenarnya juga bukan disebut Relawan juga karena mereka diberikan honor sebesar Rp 1.500.000 per bulan. Untuk pekerjaan petugas relawan dibagian pengantar makan bisa laki-laki atau perempuan, dengan pola Shif-shifan yang nantinya diatur.

Masyarakat yang berminat pada lowongan petugas relawan di RSHB Pelaihari ini bisa datang dengan surat lamaran ke aula RSBH Pelaihari dari tanggal 3 sampai 7 September 2021 dari pukul 08.00 wita sampai 15.00 wita pada hari Senin sampai Kamis, kecuali hari Jum’at sampai pukul 11.00 wita yang sekaligus dilakukan seleksi berkas dan wawancara. Sementara pada tanggal 8 September 2021 adalah pengumuman lulus seleksi berkas yang diumumkan melalui medsos RSHB Pelaihari.

“Yang perlu ditekankan, jika dikemudian hari ditemukan pemalsuan data atau dokumen, maka proses hukum pun akan berlaku kepada yang bersangkutan. Semua tahapan seleksi ini dilakukan secara transparan, akuntabel, objektif dan bebas KKN,”tutup Isna.

Penulis: Basuki

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar