Penyelesaian Kasus Dinilai Belum Adil, Profesor Syaufi Cetuskan Integrasi Keadilan Restoratif- Retributif

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
Prof Dr H Ahmad Syaufi SH MH

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Ahmad Syaufi, dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat menyoroti sistem peradilan pidana di Indonesia yang dianggap belum sepenuhnya menjamin keadilan. Yakni keadilan bagi korban, pelaku dan masyarakat.

Syaufi menilai, Keadilan Retributif, yakni keadilan yang berfokus pada penjatuhan hukuman masih dominan dalam penyelesaian perkara pidana atau suatu kasus di Indonesia.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Warga Kersik Putih Tanbu Temukan Istri Gantung Diri

Penerapan Keadilan Retributif yang dominan, beber Syaufi, mengakibatkan beberapa masalah, diantaranya : penumpukan perkara pidana di pengadilan yang dikhawatirkan akan berpengaruh pada lamanya proses peradilan pidana  dan kualitas putusan hakim.

“Keadaan ini tentu saja bertentangan dengan asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan serta membludaknya jumlah narapidana dan tahanan melebihi daya tampung lembaga permasyarakatan dan akhirnya meresahkan masyarakat dan melanggar HAM,” jelasnya, Selasa (24/10/2023) di Banjarmasin.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Warga Kersik Putih Tanbu Temukan Istri Gantung Diri

Terhadap kondisi demikian, Syaufi melihat bahwa sebenarnya ada alternatif , yakni melalui pendekatan Keadilan Restoratif atau penyelesaian perkara diluar pengadilan.

Keadilan Restoratif saat ini sudah dilakukan oleh penegak hukum, namun masih ada kendala misalnya beda persepsi dan sebagainya.

“Dua keadilan, yakni Retributif dan Restoratif dapat dikombinasikan atau diintegrasikan dalam penyelesaian perkara pidana. Model Integrasi Keadilan Restoratif-Retributif adalah penyelesaian perkara melalui dua jalur, yakni melalui proses peradilan pidana dan diluar proses peradilan pidana dengan sarana mediasi penal,” ujar Syaufi yang dikukuhkan sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, Rabu (25/10/2023).

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Warga Kersik Putih Tanbu Temukan Istri Gantung Diri

Integrasi Keadilan Restoratif-Retributif adalah tema orasi ilmiah Syaufi pada pidato pengukuhan dirinya sebagai guru besar. Lebih lanjut Syaufi mengungkapkan,  Integrasi Keadilan Restoratif-Retributif, sejalan dengan tujuan pemidanaan pada Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Terkait hal tersebut, imbuhnya, pembaharuan hukum pidana nasional perlu dilakukan rekonstruksi pola penyelesaian perkara pidana. “Integrasi Keadilan Restoratif-Retributif lebih mencerminkan sistem peradilan pidana yang humanis dan mewujudkan keadilan yang terpadu,” tandasnya.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Warga Kersik Putih Tanbu Temukan Istri Gantung Diri

Lebih lanjut Syaufi menekankan, penerapan Keadilan Restoratif- Retributif harus berdasarkan syarat tertentu. Tidak semua kasus pidana dapat menerapkannya.

Syaratnya adalah : dilakukan atas kesepakatan antara pelaku dan korban, namun tetap harus memperhatikan syarat agar dapat diselesaikan  diluar proses peradilan pidana melalui sarana mediasi penal, tidak menimbulkan keresahan masyarakat, tidak bersifat radikalisme dan separatisme.

Baca Juga: Pulang ke Rumah, Warga Kersik Putih Tanbu Temukan Istri Gantung Diri

“Keadilan Restoratif-Retributif juga tidak dapat diterapkan terhadap pelaku pengulangan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, tindak pidana terorisme, tindak pidana terhadap keamanan negara, tindak pidana korupsi dan tindak pidana terhadap nyawa,”pungkas Syaufi yang pernah duduk di Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Selatan ini.

Penulis: Cynthia

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment