Pengedar Sabu Kelas Teri Dibekuk di Rumah

Pengedar sabu-sabu paket hemat bernama Indra Jaya ini dibekuk di rumahnya dan ditemukan tujuh paket sabu-sabu berat 0,42 Gram, Selasa sore.(foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Anggota Polsek Banjarmasin Utara berhasil menangkap pengedar sabu kelas teri bernama  Indra Jaya (39), Selasa (27/11)  sekitar 17.00 Wita. Pelaku dibekuk di rumahnya  Jalan  Flamboyan III Komplek Uka ujung RT 06 Kelurahan Basirih Kecamatan  Banjarmasin Barat.

Sementara barang bukti (Barbuk) yang ditemukan sebanyak  tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu berat bersih  0,42  Gram.  Selanjutnya tersangka dan barang bukti (Barbuk) di bawa ke polsek banjarmasin utara guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Ukkas M Kitta  melalui Kanit Reskrim  Iptu fatorny Bahrul Arifin mengatakan, saat pelaku ditangkap berkat informasi warga sekitar.  Karena diduga memiliki, menyimpan , menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman.

Pihaknya kemudian menyelidiki keberadan pelaku dan begitu ada di rumah langsung digerebek ke rumahnya. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun  2009 Tentang Narkotika. dengan ancaman minimal empat tahun penjara,”pungkasnya. ndy/mr’s

Related posts

Rem Blong , Truck Pengangkut Ayam Terbalik di Simpang Walangsi Hulu Sungai Tengah

Korban Investasi BBM Bodong Pasang Baliho Tersangka di Perempatan S Parman, Malam Diturunkan Satpol PP

Tertipu Modus Investasi Sawit, Warga Alalak Utara Banjarmasin Rugi Rp1,3 Miliar