Pendidikan Khusus Advokat, Permadin Gandeng STIHSA

Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Selatan menggandeng Sekolah Tinggi ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU)

Banjarmasin, BARITO – Perkumpulan Pengacara Muda Indonesia (Permadin) Kalimantan Selatan menggandeng Sekolah Tinggi ilmu Hukum (STIH) Sultan Adam Banjarmasin dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dengan melakukan Memorandum of Understanding (MoU) di Hotel Kindai Best Western Banjarmasin, Rabu (30/10).

Presiden Advokat Permadin Mahdianur SH MH CIL CLA mengungkapkan, Permadin diberi kepercayaan STIH Sultan Adam dalam pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). “Ya, Permadin akan menggelar PKPA pada Desember 2019,’ ujarnya didampingi Ketua Pengawas Permadin H Agus Pasaribu SH MH, yang berharap pula agar Dr H Abdul Halim Shahab SH MH bisa menjadi Pembina selaku pengacara senior.

Ia menuturkan, Permadin di Kalsel relative eksis, ditandai dengan anggota mencapai ratusan orang, sehingga roda organisasi berjalan secara kontinue. “Permadin juga membentuk 8 divisi dalam struktur kepengurusan Permadin di Kota Banjarmasin,” tambahnya.

Ketua STIH Sultan Adam Dr H Abdul Halim Shahab SH MH menyebutkan, Permadin merupakan organisasi advokat yang ketiga yang bekerja sama dengan STIH Sultan Adam Banjarmasin. “Ya, yang pertama Ikadin,kedua KAI, dan ketiga Permadin,” tandasnya.

Advokat senior ini memastikan, kerjasama tersebut bagian dari Tri Darma Perguruan Tinggi, bahwa pengabdian kepada masyarakat. “Kontek dengan Tri Darma Perguruan Tinggi, tidak hanya pendidikan kepada masyarakat, namun pengabdian kepada masyarakat,” katanya.

Untuk itu, ucapnya, kerjasama dengan Permadin bagian dari implentasi dan memberikan pendidikan khusus bidang profesi advokat. “STIH Sultan Adam menyambut baik, dan positif sehingga bermanfaat kepada masyarakat,” imbuhnya.

Penulis: Afdi

Related posts

Lima Tersangka Dibekuk di SPBU Pramuka, Pertamina Tutup Operasional 30 Hari

Kapal Parengge Ikan Terbelah Dua, Tabrakan di Perairan Kotabaru, Kapten Kapal Tewas dan Satu ABK Hilang

Diduga Tipu Investor Rp1,4 Miliar, Mantan Pegawai Bank Didakwa Rugikan Korban Rp854 Juta