Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dalam sidang paripurna DPRD, Rabu, 11 Juni 2025. Penjabat Wali Kota Banjarbaru, Subhan Nor Yaumil, menyerahkan dokumen tersebut sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
Dalam laporan itu, disebutkan realisasi pendapatan daerah mencapai Rp1,761 triliun atau 119,70 persen dari target. Pendapatan tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah sebesar Rp389,5 miliar (112,96 persen) dan pendapatan transfer sebesar Rp1,371 triliun (121,77 persen).
Sementara belanja daerah terealisasi sebesar Rp1,668 triliun atau 93,85 persen dari anggaran, dengan rincian belanja operasi Rp1,184 triliun, belanja modal Rp475 miliar, belanja tak terduga Rp73,9 juta, dan belanja transfer Rp8,1 miliar.
Pemkot Banjarbaru juga kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan tahun 2024. Pengakuan ini menjadi yang ke-10 secara berturut-turut, menandakan komitmen pemerintah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. nsh/ang
Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya