Penarikan Dana Biaya Hidup KIP Ternyata Diluar Sepengetahuan Rektor UNU

Saksi salah satunya Rektor UNU Gambut Nadzmi Akbar saat memberikan keterangannya pada sidang pemotongan dana biaya hidup KIP.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Sidang perkara dugaan korupsi pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di Universitas Nahdatul Ulama (UNU) Gambut, terus bergulir di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Rabu malam (15/3).

Sidang sendiri masih dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Salah satu saksi yang dihadirkan JPU yang dikomandoi Harwanto SH adalah Rektor UNU Gambut Nadzmi Akbar.

Dalam keterangan dibawah sumpah, Nadzmi mengaku tidak tahu menahu soal pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) di kampus yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Wawali Sayangkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Abdi Negara

Keterangan Nadzmi tentunya berbeda dengan saksi sebelumnya yakni Kabag Akademik UNU Gambut Deska. Yang mana Deska mengatakan kalau pemotongan menurut terdakwa sudah disepakati oleh jajaran pimpinan UNU.

“Saya saja tahu setelah dipenyidikan,” katanya kepada majelis hakim yang diketua Jamser Simanjuntak SH MH.

Karena tidak tahu menahu soal pemotongan, maka saksi juga menegaskan tidak pernah menerbitkan SK keputusan pemotongan dana biaya hidup mahasiswa penerma KIP. “Saya tidak pernah menerbitkannya,” ucapnya.

Ketika disodorkan salah satu barang bukti berupa cek pengambilan uang ke bank, saksi mengatakan itu tandatangan scan, bukan asli miliknya, dan terdakwa tidak pernah minta ijin soal tandatangan tersebut.

BACA JUGA: Penarikan Dana Biaya Hidup KIP Ternyata Diluar Sepengetahuan Rektor UNU

Diketahui, setiap mahasiswa mendapat dana biaya hidup penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebesar Rp4,2 juta. Di UNU sendiri data penerima sebanyak 294 orang. Sementara pemotongam yang dilakukan terdakwa masing-masing mahasisw sebesar Rp2,4 juta.
Pemotongan dilakukan terdakwa H. Rifatul Hidayat yang merupakan mantan Wakil Rektor Bidang Akademik UNU Gambut.

Padahal terdakwa mengetahui dalam peraturan tidak dibenarkan memotong dana biaya hidup penerima KIP. Dan sesuai audit BPKP Propinsi Kalsel akibat perbuatan terdakwa, negara dirugikan sekitar Rp2,7 miliar.

JPU menjeratnya terdakwa denga pasal 2 dan 3 jonpasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti

Editor: Mercurius

Related posts

Mahasiswa Gantung Diri Gegerkan Komplek DPR Banjarmasin

Temuan Mayat Pria di Gang Gembira Gegerkan Warga Kelayan

Penjual Jus Buah Ditemukan Meninggal Dunia di Jalan HKSN Banjarmasin