Penanganan Penusuk Pelajar SMAN 7 Banjarmasin akan Dilakukan Diversi

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
Kasat Resrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Di hari kedua penanganan kasus penusukan pelajar SMAN 7  Banjarmasin akan dilakukan secara Diversi, Selasa (1/8/2023). Pelaku yang merupakan siswa kelas X, berinsial ARR kini merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Thomas Afrian di ruang kerjanya kepada awak media mengatakan, karena pelakunya masih dibawah umur maka harus dilakukan secara diversi. Maksudnya adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

“Jadi kami dari penyidik kepolisian tentunya akan menggelar Diversi, nantinya juga dihadiri pihak Orang tua dan Bapas serta Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Pemko Banjarmasin,”sebutnya. Apabila gagal maka akan dilanjutkan Diversi di pihak Kejaksaan, demikian juga bila masih belum tuntas maka akan dilakukan lagi di sebelum masuk ke pengadilan.

Baca Juga: Pengusaha Diminta Gandeng UMKM

Namun demikian terang Thomas,  bukan berarti diversi itu tiga kali dilaksanakan, melainkan kalau memang berhasil ditingkat penyidik kepolisian maka tidak perlu sampai ke jaksaan atau pengadilan.  Dan dalam kasus ini makanya beda dengan Restorasif Jutice (RJ) untuk orang dewasa kesandung hukum.

Seperti diketahui korban adalah MRN seorang pelajar yang ditusuk ARR di dalam kelas yang sama-sama baru masuk selama sepekan ini di Smaven.  Diduga karena sakit hati karena dibully, Senin (31/7/2023) pagi korban ditusuk pakai senjata tajam (sajam) sepanjang 30 cm, sebelum upacara dimulai .

Usai menganiaya pelaku keluar dari sekolah dan berhasil diamankan pihak polisi yang kebetulan lewat di Jalan Raya Dharma Praja Banjarmasin Timur. Lantaran yang bersangkutan membawa sajam hingga langsung diamankan anggota. Kini ayah korban bernama Faisal Akli melalui pengacaranya Kurniawan SH mengadukan hal itu dengan Pasal 340 KUHP atau pembunuhan berencana.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment