Banjarmasin, BARITO – Menyusul penangkapan SB (58) seorang kakek yang diduga pengedar sabu seperti berita sebelumnya, Polisi bergerak cepat mengamankan pembeli barang haram itu. Pemuda berinisial AL (20)
ini dicegat usai membeli sembilan paket Sabu-sabu kecil berat total 0,40 Gram, Senin (25/10/2021) malam sekitar 19.30 Wita. Hal menyusul setelah ia dari pelaku berinisial SB (58) seorang kakek di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan.
AL warga sekitar lokasi perkara di Jalan Kelayan B Gang Gembira Kelurahan Kelayan Tengah Kecamatan Banjarmasin Selatan itu dibekuk polisi usai menangkap kakek yang baru menjual barbuk itu kepadanya.
Selain sembilan paket sabu pihaknya juga menyita satu kotak rokok merk Sampoena 234 dan satu sendok yang terbuat dari sedotan plastik.
Kapolsek Banjarmasin Selatan Kompol Andri Haryono mengatakan, pelaku ditangkap pada saat berada di jalan dengan gerak gerik yang mencurigakan. Kemudian petugas dari Polsek Selatan langsung mencegat dan menggeledah badan tersangka.
Ternyata benar didapatkan barang bukti tersebut, setelah ditanya tersangka mengaku semua barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya tersangka digelandang beserta barbuk untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya.
Kapolsek menambahkan, anggotanya yakni
Unit Buser Polsekta Banjarmasin Selatan sedang melakukan hunting. Kemudian melihat gelagat pelaku yang mencurigakan dan setelah dilakukan penggeledahan ternyata di dalam saku celana tersangka ditemukan kotak rokok berisi 9 paket sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku bersama Barbuk dibawa ke Mako Polsekta Banjarmasin Selatan umtuk proses sidik lebih lanjut.”Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat 1 UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika, “pungkas Kompol Yopie.
Penulis : Arsuma Editor : Mercurius