Pemprov Kalsel Raih 13 Kali WTP, BPK RI Temukan Permasalahan Pemungutan Retribusi dan Pemanfaatan Aset

SERAHKAN LHP-Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Dr Slamet Kurniawan, M.Sc menyerahkan dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2025 kepada Ketua DPRD Provinsi Kalsel Dr (HC) H Supian HK, SH, MH.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) kembali memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2025.

Dengan capaian tersebut, Pemprov Kalsel berhasil mempertahankan opini WTP untuk ke-13 kalinya secara berturut-turut sejak tahun 2013.

Namun dibalik keberhasilan mempertahankan opini WTP tersebut, BPK RI ada dua temuan yang harus diperhatikan dan diperbaiki oleh Pemprov Kalsel.

Dua temuan itu disampaikan

Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah BPK RI Dr Slamet Kurniawan, M.Sc saat Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2025 di rapat paripurna DPRD Provinsi Kalsel di Banjarmasin, Kamis (11/6/2026).

Slamet Kurniawan menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2025, BPK RI masih menemukan beberapa permasalahan yang berkaitan dengan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Disebutkannya permasalahan dimaksud yakni pertama, pemungutan retribusi atas pemanfaatan aset daerah pada UPPD Samsat belum dilaksanakan sesuai Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel tentang Retribusi Daerah. Kondisi tersebut mengakibatkan hilangnya potensi pendapatan daerah dari penerimaan retribusi pemanfaatan aset daerah.

Atas permasalahan tersebut, lanjutnya, BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel agar menginstruksikan sekretaris daerah (sekda) untuk menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme perjanjian sewa dalam pemanfaatan aset daerah.

Permasalahan kedua, lanjut Slamet Kurniawan, yakni pemanfaatan aset Lapangan Golf Swarga Loka pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) belum sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Akibatnya, Pemprov Kalsel belum memperoleh penerimaan daerah secara optimal dari pemanfaatan aset tersebut.

Karena itu BPK RI merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel agar menginstruksikan Kepala Dispora untuk menyusun kajian mengenai alternatif pengelolaan Lapangan Golf Swarga Loka yang memberikan manfaat paling optimal bagi daerah, baik melalui pengelolaan secara mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga dengan tetap memperhatikan prinsip saling menguntungkan, peningkatan pendapatan daerah serta ketentuan yang mengatur pemanfaatan barang milik daerah.

Meskipun hasil pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov Kalsel Tahun 2025 masih menemukan permasalahan terkait pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, imbuhnya, permasalahan tersebut tidak berpengaruh secara material terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan.

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Gubernur beserta seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan atas komitmen dan upaya yang telah dilakukan dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel dan transparan," pujinya.

Namun pihaknya juga mengharapkan dengan kembali meraih opini WTP ke-13 kali berturut-turut ini agar kedepannya terus dipertahankan bahkan ditingkatkan.

"Prestasi ini dapat terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang," harapnya.

Gubernur Kalsel H Muhidin usai menerima laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI

menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada BPK RI yang telah melaksanakan pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Kalsel secara profesional, objektif dan penuh integritas.

"Syukur Alhamdulilah atas ikhtiar dan kerja keras bersama Pemprov Kalsel kembali meraih opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025," ucap Muhidin.

Gubernur menegaskan capaian ini adalah dari sinergi yang erat antara Pemprov Kalsel dan DPRD Kalsel serta tentunya hasil dari pengawasan BPK RI.

"Kita perlu memaknai opini WTP ini sebagai dasar perbaikan tata kelola pemerintahan yang baik," tukasnya.

Karena itu Gubernur Muhidin menegaskan setiap catatan dan rekomendasi yang disampaikan pada pemeriksaan keuangan akan kami tindaklanjuti secara sungguh-sungguh dan tepat waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penulis/Editor : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

Warga Kuin Utara Banjarmasin Keluhkan Rencana Rehab Titian Gang Amanah

Perkuat Cinta Rupiah, BI Kalsel dan AL Sasar 5 Pulau Terluar, Ini Respon Supian HK

Menjaga Kedaulatan Melalui Rupiah Layak Edar, TNI AL dan BI Gelar Ekspedisi ke Pulau 3T