Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Banjarbaru, Selasa (7/7/2026). Dokumen tersebut menjadi landasan awal penyusunan APBD 2027 dengan proyeksi pendapatan daerah mencapai Rp1,156 triliun.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Graha Paripurna Lantai III Gedung DPRD Kota Banjarbaru itu juga mengagendakan pengumuman perubahan susunan alat kelengkapan DPRD Kota Banjarbaru.
Wali Kota Banjarbaru, Hj Erna Lisa Halaby, mengatakan penyusunan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), selaras dengan arah kebijakan pembangunan nasional dan Provinsi Kalimantan Selatan. Dokumen tersebut juga disusun dengan mempertimbangkan belanja wajib, standar pelayanan minimal (SPM), serta program prioritas kepala daerah.
“KUA dan PPAS menjadi pedoman penting dalam penyusunan APBD, sekaligus untuk menyelaraskan program pembangunan daerah dengan kebutuhan masyarakat dan target pembangunan yang telah ditetapkan,” ujar Lisa.
Ia menjelaskan, tema pembangunan Kota Banjarbaru pada 2027 diarahkan untuk mengakselerasi pencapaian target yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Banjarbaru Tahun 2025–2029 melalui pelaksanaan program-program prioritas yang terukur.
Sejumlah indikator makro pembangunan juga menjadi sasaran pada tahun anggaran tersebut. Pemerintah Kota Banjarbaru menargetkan pertumbuhan ekonomi sebesar 7 persen, angka kemiskinan turun menjadi 3,24 persen, tingkat pengangguran terbuka sebesar 4,73 persen, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) mencapai 82,71, serta Gini Rasio berada pada angka 0,25.
Dalam rancangan KUA-PPAS yang disampaikan, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1.156.615.937.190. Nilai tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp447.883.514.221 dan pendapatan transfer sebesar Rp708.732.422.969.
Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.326.922.959.655. Anggaran tersebut dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp1.119.137.802.635, belanja modal Rp197.785.157.020, belanja tidak terduga Rp5 miliar, serta belanja transfer Rp5 miliar.
Dengan proyeksi tersebut, APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027 diperkirakan mengalami defisit sebesar Rp170.307.022.465. Pemerintah Kota Banjarbaru merencanakan penutupan defisit melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama.
Lisa berharap pembahasan Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat segera dilakukan bersama Badan Anggaran DPRD Kota Banjarbaru dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), sehingga dapat menghasilkan nota kesepakatan sebagai dasar penyusunan APBD Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2027.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi faktor penting dalam menghasilkan kebijakan anggaran yang efektif, produktif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
“Melalui pembahasan bersama, kami berharap arah kebijakan anggaran yang disusun mampu mendukung pembangunan Kota Banjarbaru secara berkelanjutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tutupnya. (*)
Follow Google News Barito Post