Banjarbaru, BARITOPOST.CO.ID – Pemerintah Kota Banjarbaru resmi menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat sebagai bagian dari transformasi budaya kerja yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis teknologi.
Kebijakan tersebut diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Banjarbaru Nomor 100.3.4/7/IV/ORG/2026 tentang Transformasi Budaya Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarbaru yang ditetapkan pada 2 April 2026 dan ditandatangani langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby.
Dalam aturan tersebut, skema kerja fleksibel diterapkan dengan komposisi 50 persen pegawai bekerja dari rumah (WFH) dan 50 persen bekerja dari kantor (Work From Office/WFO).
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Kementerian Dalam Negeri dalam mendorong transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah.
Meski demikian, kebijakan WFH tidak berlaku untuk seluruh pegawai. Unit kerja yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal.
Pegawai yang dikecualikan dari WFH antara lain pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, serta unit layanan strategis seperti kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan dan persampahan, administrasi kependudukan, perizinan, kesehatan, pendidikan, hingga pelayanan di kecamatan dan kelurahan.
Dengan pengaturan tersebut, masyarakat tetap dapat mengakses layanan publik secara langsung tanpa hambatan.
Pemko Banjarbaru juga memberikan fleksibilitas dalam pelaksanaan kebijakan ini. Pegawai yang dijadwalkan WFH tetap dapat diminta hadir ke kantor apabila terdapat pekerjaan mendesak atau kebutuhan kedinasan tertentu.
Kepala perangkat daerah diminta mengatur mekanisme kerja secara proporsional dengan komposisi 50:50, sekaligus memastikan pengawasan dan pengendalian berjalan efektif.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi momentum percepatan digitalisasi pemerintahan. Pemko Banjarbaru memperkuat berbagai sistem berbasis teknologi, seperti e-office, tanda tangan elektronik, absensi digital, hingga penguatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Kegiatan pemerintahan seperti rapat, bimbingan teknis, seminar, dan konferensi juga didorong dilaksanakan secara hybrid maupun daring dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.
Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, juga menekankan pentingnya efisiensi penggunaan fasilitas pemerintah selama penerapan WFH.
“Pegawai yang bekerja dari rumah harus memastikan AC, lampu, kabel listrik, dan perangkat elektronik di ruang kerja kantor telah dimatikan sebelum meninggalkan kantor sebagai bagian dari upaya efisiensi energi,” ujarnya, Kamis (02/04/2026).
Sementara itu, sistem presensi pegawai selama WFH dilakukan melalui Aplikasi Banjarbaru Bagawi yang dikelola oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banjarbaru.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Banjarbaru berharap transformasi budaya kerja ASN dapat berjalan lebih modern dan progresif, sekaligus meningkatkan produktivitas aparatur tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik kepada masyarakat. nsh/ang
Follow Google News Barito Post