Pemilik Satu Paket Sabu Dicegat saat Patroli

MASUK BUI-Yanto dicegat polisi saat patroli hingga menemukan sabu-sabu hingga pelaku masuk bui rutan Polresta Banjarmasin, Jumat sore lalu. (foto:ist)

 

Banjarmasin, BARITO – :Polisi menangkap Hergiyanto alias Yanto (42) kedapatan menyimpan sabu-sabu satu paket berat  0,30 gram, Jum’at (18/1/2019) sekitar pukul 16.00 Wita. Tepatnya  di pinggir Jalan Purnasakti Jalur 9 Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat.

Ternyata warga Jalan Barito Hilir Gang. Triyaja RT 36 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat ini menyimpan narkoba hingga digelandang ke Mapolresta.

Bermulaa saat anggota Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin melakukan patroli daerah rawan peredaran narkoba. Di lokasi kejadia polisi curiga kemudian diberhentikan pelaku dan dilakukan pemeriksaan hingga ditemukan satu paket sabu di dalam saku baju sebelah kiri.

Selanjutnya pelaku dibawa dan diamankan ke Polresta Banjarmasin. Kasat Narkoba setempat Kompol Herry Purwanto mengatakan, kini pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman mininal empat tahun penjara,”tegasnya.
Arsuma

Related posts

Pengacara Didik Yudi Nilai Perkara Hanya Sengketa Bisnis, Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Mengaku tak Tahu Tas Berisi Sabu dan Ekstasi, Rizqie Sebut hanya Diminta Edo Menunggu

Empat Jam Pencarian, Korban Tenggelam di Sungai Martapura Ditemukan Meninggal Dunia