Pemilihan Ketua Peradi Kota Banjarmasin Ajang saling Rangkul

TIGA Kandidat Ketua Peradi Kota Banjarmasin Kompak (foto istimewa)

Banjarmasin, BARITO – SUKSESI  Pemilihan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi)   Kota Banjarmasin hanya menyisakan waktu dua bulan lagi .  Beberapa kandidat mulai menyatakan dirinya untuk menakhodai salah-satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia itu

Wakil Ketua Bidang Lembaga Peradi Kota Banjarmasin Dr H Fauzan Ramon SH MH mengatakan ajang pemilihan Ketua Peradi Kota Banjarmasin rencananya akan dilaksanakan pada bulan 23 September 2020 nanti, berawal dari Munas peradi di Hotel Shangrila Jakarta dan akan dilakukan Musyarawah Cabang di Banjarmasin pada 10 Oktober 2020.

Fauzan Ramon salah satu kandidat yang mengklaim mendapat dukungan 100 suara secara tertulis   mengatakan, pemilihan pada kali ini dirinya akan merangkul semua anggota maupun lara kandidat yang turut maju seperti Dian Korona SH MH, dan Eddy Sucipto SH MH.

“Dalam pemilihan ketua peradi saya tidak ingin perpecahan dengan pemilihan pengurus atau ketua peradi saya dapat bekerjasama. jika Temen-temen tidak nasib bagus saya rangkul dalam pengurusan kita tidak ada saling sikut” ujar pengacara kondang yang mengambil gelar Doktor nya di Universitas Tujuh Belas Agustus 1945 (Untag) Surabaya itu kepada Barito Post via ponsel

Sebaagai Wakil Ketua Peradi Kota Banjarmasin,  alumnus S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat (ULM)   ingin memberikan contoh demokrasi yang baik Kepada anggotanya.

Sementara kandidat lainnya dalam pemilihan Peradi Dian Korona SH MH mengaku tetap akan meramaikan pemilihan Ketua DPC Peradi, namun tak jauh berbeda dirinya berharap pemilihan Ketua Peradi ini bisa mempersatukan anggotanya yang selama ini terpecah belah.

“Selama ini banyak anggota yang kocar kacir, jadi kita hanya ingin mempersatukan mereka. Siapapun yang jadi kandidat para anggota muda atau yang berpotensi berkah menentukan pilihan mereka nanti”ujarnya.

Peradi merupakan salah satu organisasi profesi advokat yang sah di Indonesia dan menjadi wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.

Penulis : Mercurius

Related posts

DPRD Bahas Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Kondisi Atlet PPLP Kalsel Kategori Baik, Kemenpora dan Dispora Kalsel Tes Tiga Cabor

Resmi Pimpin MHKI Kalsel, Dr Machli Siap Membangun Hukum Kesehatan di Banua