Pembobol Isi Warung Kelontongan di Soetoyo S Banjarmasin Dibekuk setelah Buron 5 Bulan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
BARBUK PENCURIAN - Setelah lima bulan beraksi, Pelaku pencuri isi Warung Kelontongan di Jalan Soetoyo S Gang 20 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat ditangkap, Selasa (2/5/2024) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pencuri isi Warung Kelontongan di kawasan Jalan Soetoyo S Gang. 20 RT 12 RW 01 Kelurahan Telaga Biru Kecamatan Banjarmasin Barat ini beraksi pada, Minggu (20/12/2020) siang sekitar 12.00 Wita lalu. Setelah dilidik polisi, akhirnya diketahui JR (56) dibekuk dengan barang bukti satu keranjang plastik warna putih dan satu toples.

Baca Juga: Polres Tanbu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Kosmetik tanpa Izin Edar

Pelaku ternyata warga Jalan Ir PHM Noor Gg Kelapa Sawit Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat. Adapun arang milik korban yang dicuri berupa beberapa jenis rokok dan uang receh sebesar Rp300Ribu.

Aksi pelaku ini saat melakukan pencurian terekam oleh Closed Camera Television (CCTV) yang ada di dalam toko milik korban. Atas kejadian tersebut pemilik mengalami kerugian sebesar Rp2Juta. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Barat untuk proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Polres Tanbu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Kosmetik tanpa Izin Edar

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Aris Munandar, melalui Pjs Kanit Ipda M Mazun, Rabu (22/5/2024) mengatakan pihaknya berhasil menangkap pelaku, Selasa (2/5/2024) sore sekitar pukul 16.00 Wita.

Hal itu menyusul setelah anggota dari unit opsnal Reskrim Polsek Banjarmasin Barat melakukan penyelidikan terhadap pelaku pencurian tersebut. Selanjutnya polisi mendapat informasi tentang keberadaan pelaku. Tepatnya di Pelabuhan Banjar Raya Banjarmasin, kemudian pihaknya melakukan penangkapan terhadap JR ini.

Baca Juga: Polres Tanbu Berhasil Ungkap Kasus Perdagangan Kosmetik tanpa Izin Edar

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Banjarmasin Barat guna proses hukum lebih lanjut. Sementara barbuk yang disita juga pernah dilakukan pelaku dalam aksinya beberapa kali.

Bahkan pelaku sempat viral di beberapa tempat melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polresta Banjarmasin. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 363 KUHAP, “pungkas Mazun.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment