Pembeli dan Pengedar Sabu Dibekuk usai Transaksi di Kawasan Kelayan Dalam Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
BELI SABU - Pria berinisial SS ini apes ketangkap usai beli Sabu-sabu di Kelayan A atau di tempat pengedar LM hingga turut diringkus pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin, Selasa (25/7/2023) sore. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pengedar dan pembeli Sabu-sabu yakni LM (35) dan SS (41) dibekuk usai transaksi,
Selasa (25/7/2023) sore sekira pukul 18.00 Wita. Dari tangan SS ditemukan satu paket Sabu-sabu berat berat 5,03 Gram.

Sabu-sabu itu ditemukan di rumah LM yakni Jalan Kelayan A Kelurahan Kelayan Dalam Kecamatan Banjarmasin Selatan. Awalnya pedagang itu sukses menjual kepada SS seorang buruh, namun tak sampai sehari warga Kelayan A ini dibekuk polisi.

LM yang juga punya rumah lainnya di sekitar Kelayan A itu diglesdah hingga ditemukan barbuk tersebut.
Selain narkoba juga turut disita satu kotak rokok Gudang Garam 12.

Kemudian uang tunai sebesar Rp250Ribu serta ponsel jenis Samsung warna silver. Dan satu sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru dengan No. Pol : DA 6355 CG.

Baca Juga: Gagal Kawin dengan Oknum Polisi Polres Batola, Neng Geulis asal Bandung Lapor ke Propam Polda Kalsel

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Jumat (28/7/2023) mengatakan petugas polisi mulanya mengamankan SS dan ditemukan satu kotak rokok Gudang Garam 12 berisi satu paket sabu – sabu.

Pelaku menerangkan bahwa Sabu-sabu tersebut sebelumnya dipesannya kepada LM, kemudian polisi mengamankan pelaku di Jalan Pekapuran Raya Gang Melati RT 20 Kelurahan Pekapuran Raya Kecamatan Banjarmasin Timur.

Dari LM ini ditemukan uang keuntungan dalam jual beli Sabu-sabu sebesar Rp.250Ribu. Dan ponselnya yang digunakan untuk komunikasi transaksi jual beli narkoba serta sepeda motor yang digunakan untuk sarana mendapatkan sabu-sabu.

Selanjutnya terhadap para pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Sat Resnarkoba Polresta Banjarmasin untuk proses penyidikan lebih lanjut. “Kini kedua pelaku dijerat sesuai
Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Sub 112 ayat (2) Jo 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment