Pembekuan Muaythai Kalsel Cacat Aturan, Dukung Pelaksanaan Munaslub PB MI

Ketua MI Kalsel, H Aftah (tengah) saat memberikan keterangan, Rabu (8/4/2026) di Banjarmasin. (foto: Tolah/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Pengurus Provinsi (Pengprov) Muaythai Indonesia (MI) Kalsel yang dinakhodai H Aftahudin mendapat surat pembekuan dari Pengurus Besar (PB) MI dan dianggap cacat aturan. Tak mau tinggal diam, turut mendukung pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Pembekuan MI Kalsel berawal dari mosi tidak percaya terhadap PB MI yang dilayangkan bersama sekitar 30 provinsi di Indonesia.

Langkah tersebut justru berujung pada pembekuan sejumlah kepengurusan MI di daerah, termasuk Kalsel.

“Memang benar kami ikut mengirim surat mosi tidak percaya pada 24 Maret 2026 yang merupakan bagian gerakan bersama sekitar 30 MI provinsi di Indonesia,” sebut H Aftahudin yang kerap disapa H Aftah didampingi Sekum MI Kalsel Indra Prasetyo, Rabu (8/4/2026) di Banjarmasin.

Dalam surat mosi tidak percaya itu, lanjutnya, menyampaikan sejumlah persoalan yang dirasakan

Muaythai Kalsel selama kepemimpinan AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menakhodai PB MI.

“Terutama lemahnya koordinasi antara pengurus pusat dan daerah, hingga persoalan anggaran dalam berbagai kegiatan. Termasuk pergantian pengurus pusat (PAW) yang dinilai tidak transparan karena tidak diinformasikan kepada daerah,” bebernya.

Selain itu, pada pelaksanaan BK PON 2023 disebut tidak ada anggaran transportasi bagi perangkat pertandingan, sehingga harus menggunakan biaya pribadi.

Bahkan dalam setiap kejuaraan nasional, perwakilan wasit dan juri dari daerah juga disebut tidak mendapatkan penggantian biaya transportasi. Kondisi ini dinilai membebani perangkat pertandingan.

“Kami juga menyoroti minimnya perhatian terhadap anggaran perangkat pertandingan, termasuk tidak adanya standar honor dan transportasi yang jelas,” ucapnya.

Sejalan perkembangan dinamika ini, Aftahudin mengaku sempat dihubungi langsung oleh Ketua Umum PB MI. “Inti pembicaraannya, agar saya mencabut surat mosi tidak percaya. Saya pun sudah kirim pencabutan pada 30 Maret 2026, dengan catatan poin-poin yang kami sampaikan bisa diperhatikan,” terangnya.

Bukannya mendapat respons, sambungnya, MI Kalsel justru menerima surat pembekuan kepengurusan. Surat itu tertanggal 23 Maret 2026, namun baru diterima pada 2 April 2026. “PB MI juga mengeluarkan surat penunjukan pelaksana tugas (Plt) Ketua MI Kalsel yang tertanggal 25 Maret 2026,” imbuhnya.

Dalam hal ini, menurutnya, keputusan pembekuan dan penunjukan Plt tidak memiliki dasar hukum serta bertentangan dengan AD/ART organisasi. “Sudah jelas

merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menolak terhadap keputusan tersebut. Kepengurusan kami merupakan hasil Musyawarah Provinsi (Musprov), bukan penunjukan sepihak,” tegasnya.

Bahkan pengurus kota (Pengkot) dan pengurus cabang (Pengcab) telah menyatakan sikap melalui surat pernyataan, di mana sembilan kabupaten/kota di kalsel menyatakan dukungan penuh MI Kalsel.

“Saya dipilih melalui Musprov, sehinggah pembekuan dan penunjukan Plt secara langsung itu tidak sah,” katanya.

Selain itu, ditambahkannya, MI Kalsel juga mendukung terhadap pelaksanaan Munaslub. “Guna menegakkan AD/ART serta menjaga kesinambungan pembinaan prestasi Muaythai di Indonesia,” tuturnya.

Penulis: Tolah

Follow Google News Barito Post

Related posts

Turnamen Biliar Antar Wartawan Kalsel 2026 Libatkan Kalteng dan Kaltim

ASP Bagikan Ribuan Paket Daging Kurban, Sembelih 5 Sapi Limousin untuk Karyawan dan Warga

NPCI Kalsel Kembali Berbagi Daging Kurban, Salurkan Ratusan Kupon untuk Atlet dan Warga