Pelapor Minta Tersangka Dugaan Penipuan Kondotel Ditahan, Ini Kata Kabid Humas Polda Kalsel

Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i (Foto Doc).

Banjarmasin,BARITO – Sejak tahun 2021 lalu jadi tersangka, dua terlapor kasus dugaan penipuan terkait bangunan kondominium-hotel (Kondotel) The Grand Banua di Kabupaten Banjar tak ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Kalsel.

Pihak pelapor yakni pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang tergabung dalam Perkumpulan Pemilik Condotel dan Penghuni Rumah Susun (PPCPRS) The Grand Banua berharap penyidik segera melakukan penahanan kepada dua tersangka.

Melalui kuasa hukum pelapor, Angga D Saputra SH MH pelapor berharap penyidik bisa segera melakukan penahanan kepada kedua tersangka berinisial HS dan EGS.
“Harapan kami sebagai penasihat hukum PPCPRS agar tersangka dilakukan penahanan. Karena apa? perbuatan yang diduga dilakukan para tersangka ini menyebabkan kerugian yang sangat besar,” ujar Angga kepada wartawan Selasa (20/9/2022).

Menurut Angga, dari perhitungan mereka, para pemilik unit kondotel yang jumlahnya hampir mencapai 200 orang jika ditotal mengalami kerugian lebih dari Rp 100 miliar.

Angga mengaku khawatir jika semakin lama tak dilakukan penahanan, para tersangka bakal menghilangkan barang bukti khususnya sertifikat induk Kondotel The Grand Banua yang semestinya dipecah menjadi sertifikat per unit Kondotel dan diserahkan kepada para pemilik unit.

“Kenapa jika kasus dugaan penipuan lain dengan nilai yang lebih kecil saja bisa ditahan, sedangkan perkara ini tersangkanya masih bebas di luar sana,” kata Angga.

Terpisah dikonfirmasi Kabid Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Mochamad Rifa’i mengatakan, tentu penyidik memiliki pertimbangannya dalam mengambil langkah apakah melakukan penahanan atau tidak kepada seorang tersangka.

Kabid Humas mengatakan penahanan dilakukan jika tersangka tidak kooperatif dalam penyidikan, berupaya melarikan diri dan berupaya menghilangkan barang bukti.

“Ya ukurannya kan tiga hal itu. Kita menahan orang dengan alasan yang tiga itu, kalau tidak menahan ya ada alasannya juga,” ujar Kombes Rifa’i.

Kasus ini diketahui berawal dari laporan pemilik unit Kondotel The Grand Banua yang melaporkan HS dan EGS ke Polda Kalsel karena diduga melakukan penipuan terkait hak sertifikat kepemilikan unit Kondotel pada Tahun 2019 lalu.

Pelapor menyebut, HS dan EGS yang saat itu merupakan Direksi PT BAS tak kunjung menyerahkan sertifikat unit kondotel meski para pemilik sudah membayar lunas unit yang dibeli dengan harga bergam mulai Rp 550 juta hingga Rp 1,2 miliar.

Mereka juga merasa dirugikan ketika di Tahun 2017 mengetahui bahwa PT BAS justru mengalihkan sertifikat induk kondotel kepada pihak perbankan.

Penulis/ Editor Mercurius

Related posts

Baru Beli Tiga Bulan, Honda Beat Anak Digelapkan Teman Suami

Api Lumat Rumah Kosong di Flamboyan Banjarmasin

Kasus TPPU Investasi ‘Solar’ Bodong Naik ke Penyidikan, Dirkrimum Polda Kalsel :Kita akan Lakukan Upaya Paksa”