Pelaku Penipuan Jual Beli Mobil Modus Pemilik Show Room Diringkus Tim Gabungan Polda Kalsel

TIM MACAN Kalsel usai meringkus pelaku /duduk kanan (foto istimewa Instagram Macan Kalsel)

Banjarmasin, BARITO – TIM Gabungan   Resmob Polda Kalsel (Macan Kalsel)  Subdit 5 Cyber Ditreskrimsus Polda kalsel dan Buser Polsek Banjarmasin Timur berhasil meringkus seorang terduga pelaku penipuan dengan modus jual beli mobil .

H.AA (32 )warga jalan Pramuka Gang A Ramadhan Kelurahan Pemurus Luar Kecamatan Banjarmasin Timur berhasil  diamankan tim gabungan yang langsung dipimpin  Kasubdit Jatanras AKBP Andy Rahmansyah baru baru tadi

Pelaku diamankan  bersama isteri muda nya di Kecamatan Liang Anggang Banjarbaru.

Direktur Ditreskrimum Polda Kalsel Kombes Pol DR Sugeng Riyadi melalui Kasubdit Jatanras AKBP Andy Rahmansyah  dikonfirmasi Barito Post, Rabu (23/9/2020) membenarkan penangkapan pelaku yang diduga berhasil menipu  9 korbannya itu

Menurut Andy Rahmansyah,   dalam melancarkan aksinya pelaku mengaku mempunyai show room jual beli mobil.

Salah satu korban penipuan an.Supri, sebelumnya percaya dengan tipu daya pelaku.

“Dan korban menyerahkan uang muka Rp100 juta untuk pembelian mobil kepada pelaku. Setelah ditunggu hampir 1 bulan ,namun pelaku dan mobil yang dijanjikan pelaku tidak ada kabarnya lagi” ujar mantan Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kalsel ini Merasa ditipu, Supri pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin  Timur.

Setelah mendapat adanya banyak laporan penipuan yang dilakukan pelaku  tim gabungan  bergerak mencari keberadaan pelaku.

Saat diperoleh keberadaan tempat persembunyian pelaku,tim bergerak cepat meringkus pelaku bersama isteri muda nya di Kecamatan Lang Anggang.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Banjarmasin Timur  timur guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat  tindak pidana penipuan,sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHPidana.

Penulis : Mercurius

Related posts

Gubernur Melangsungkan Video Call Melalui Kabinda dari Lokasi PLTU Asam-Asam

Saksi Kementerian Koperasi Dihadirkan Tergugat, APBMI Sebut Pokok Sengketa SPK Belum Terjawab

Jaksa Tuntut 13 Tahun Penjara Terdakwa Pembunuhan Juru Parkir di Pasar Wadai