Pelaku Pengeroyokan Polisi Akui Menganiaya dalam Kondisi Mabuk

by baritopost.co.id
0 comment 3 minutes read
GELAR PENGEROYOKAN-Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting saat menggelar kasus  pengeroyokan terhadap  polisi Rabu (4/10/2023). (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Polsek Banjarmasin Tengah menggelar kasus pengeroyokan anggota polisi yang dilakukan empat pelaku  di Jalan Lambung Mangkurat tepatnya di depan Karaoke Hoky, Minggu (1/10/2023) dinihari sekitar pukul 03.00 Wita. Akibat pengeroyokan itu Fitriadi (42) mengalami  luka pada bagian tulang hidung patah, kepala bagian belakang.

Sementara saksi bernama Faturahman menjadi korban penganiayaan kepala dan tangannya luka dipukul dengan kayu. Ironisnya korban yang sempat kabur sampai di depan Hote Pelangi Jalan Soetoyo S, tetap dikejar hingga kembali dikeroyok.

“Motifnya hanya karena kesal ditegur, dan mereka akui saat itu dalam kondisi mabuk minuman keras,”beber Kapolsek Banjarmasin Tengah Kompol Pujie Firmansyah didampingi Kanit Reskrim Iptu Hendra Agustian Ginting saat menggelar kasus  pengeroyokan terhadap anggota polisi, Rabu (4/10/2023).

Disebutkan Pujie bahwa saat itu korban sedang bertugas patroli, dan mendengar salah satu ribut lalu ditegur sendirian. Namun malah disambut pukulan.

Baca Juga: Perkelahian Maut di Kelayan A, Tombak Pelaku Habisi Korban di Adegan ke 12

Dia menyesalkan sebagian pelaku adalah bukan warga Banjarmasin melainkan pendatang atau ABK kapal yang singgah di Kota Seribu Sungai ini. “Sedangkan untuk proses hukumnya sama seperti pindak pidana pelanggaran lainnya,”tegas Pujie tanpa menghadirkan keempat pelaku demi keamanan.

Dia juga berharap kepada anggota polisi lainnya diminta memperhatikan prosedur saat bertugas terutama jangan sendirian. “ Sebaiknya kalau patroli atay bertugas harus beberapa anggota, agar dapat menghadapi orang yang lebih dari satu saat dilakukan teguran apalagi penangkapan,”ingatnya.

Untuk barang bukti yang ditemukan hanya balok kayu ukuran satu meter lebih, sedangkan kayu ulin tidak ditemukan. Sementara botol yang dipukulkan pecah berhamburan di tanah.

Seperti diketahui, bermula saat anggota polisi warga Jalan Mantuil Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan  Banjarmasin Selatan ini menegur salah satu pelaku berinisial ID (29) yang sedang ribut di jalanan. Namun  teguran itu malah dibalas dengan pukulan  tangan kosong.

Kemudian datang tiga orang ikut serta memukul korban. Setelah kejadian tersebut korban lari guna menyelamatkan diri dan bertemu dengan saksi. Kemudian ia minta saksi mengantarkannya ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Ternyata empat pelaku lainnya tetap mengejar korban, hingga RD (29) memukul pakai kayu. Sementara OM (34)  memukul  menggunakan  botol kampen morgan. Juga ID (33) pakai tangan kosong saat menganiaya korban.

Baca Juga: Viral ! Spanduk Pelakor Terpasang di Pagar Masjid Raya Sabilal Muhtadin, Ini Kata Kasatreskrim

Saat di TKP 2 itu korban  dan saksi dikejar dan dipepet sepeda motornya hingga kemudian mereka turun dari sepeda motornya.  Saat itu saksi juga turut menjadi korban pemukulan tersebut, dan setelah itu mereka berhasil menyelamatkan diri untuk melapor ke Polsek Banjarmasin Tengah.

Kanit Reskrim Iptu Hendra menambahkan pihaknya diback up anggota Unit Resmob Subdit III Dit Reskrimum Polda Kalsel, anggota Sat Reskrim Polresta, Sat Intelkam Polresta Banjarmasin, Unit Gakkum Sat Polair Polresta Banjarmasin, Unit Reskrim Polsek Barat berhasil menangkap pelaku tersebut.

Pelaku dibekuk pada Selasa (3/10/2023) dinihari pukul  01.00 Wita, tepatnya  di Gang Damai Jalan Simpang Jagung Kecamatan  Banjarmasin  Barat dilakukan penggerebekan di rumah ID dan  SM. Kemudian pada pukul  03.15 Wita,  RD dibekuk di dermaga penyeberangan kapal feri di Jalan Alalak Utara Kecamatan  Banjarmasin Utara. Dia ditangkap ketika sedang tidur di sebuah kursi dermaga tersebut.

Sedangkan pelaku OM digelandang dari perairan Sungai Barito di Desa Tinggiran Luar Kecamatan  Tamban Kabupaten Batola, pukul 05.15 Wita. Ketika itu ia berada  di kapal TB KSA Intan yang sedang Docking di dok GAHARU.

“Jadi korban minta bantu saksi Faturahman karena kunci sepeda motornya dicabut oleh pelaku ID,”bebernya.  Saat itu korban diantar saksi oara pelaku mepepet motor korban di Jalan Sutoyo depan Hotel Pelangi hingga terjadilah pengeroyokan. “Kini keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 170 dan atau 351 KUHPidana,”pungkas Iptu Hendra.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment