Pelaku Pembakaran Rumah di Jalan Laksana Intan Ditangkap Warga

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU PEMBAKARAN - Pria berinisial BM ini ditangkap warga Laksana Intan Banjarmasin Selatan, dan diproses polisi karena melakukan percobaan pembakaran rumah di Gg Gembira, Kamis (23/5/2024) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Peristiwa percobaan pembakaran rumah di Laksana Intan Gang Gembira RtT 19 RwW 02 Kelurahan Kelayan Selatan Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kamis (23/5/2024) malam
sekitar pukul 22.30 Wita. Akibat kejadian itu spanduk di samping bangunan milik Normiyah (32) hangus terbakar, beruntung dinding rumah tidak sampai terbakar.

Ibu rumah tangga itu pun minta tolong kepada warga setempat, selanjutnya mereka beramai-ramai mengeroyok api tersebut hingga dapat dikuasai secepatnya malam itu. Mereka pun curiga karena pelakunya diyakini pria berinisial BM (45) yang selama ini sering membuat onar dalam kondisi mabuk hingga terus mengancam warga akan membakar rumah sekitar.

Usai kejadian warga mencari pelaku yang biasanya sebagai penjual parfum tersebut. Setengah jam kemudian BM diamankan warga, hingga diserahkan ke kantor mapolsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Baca Juga: Amukan Jago Merah di Pekapuran Laut Banjarmasin Hanguskan Enam Rumah

Selanjutnya pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu korek api berwarna kuning. Dan satu spanduk kain bekas penutup dinding rumah panjang sekitar kurang lebih dua meter.

Menurut keterangan korban pada saat itu ia sedang berada di dalam rumah, setelah menutup warungnya. Kemudian selang beberapa menit terdengar suara ribut di samping rumahnya, lalu dia ke luar rumah dan melihat spanduk yang ditaruh di dinding samping rumahnya terbakar.

Lalu korban dan warga sekitar mencoba memadamkan api dari spanduk tersebut sehingga api tersebut tidak sempat membakar rumah korban. Sesaat setelah kejadian tersebut warga sekitar mengamankan pelaku, setelah itu pihak polisi datang ke TKP tersebut untuk mengamankan pelaku dan dibawa ke Polsek Banjarmasin Selatan.

Atas kejadian tersebut mengakibatkan satu spanduk terbakar dan dijadikan barang bukti pidana dari perbuatan pelaku. Selanjutnya merasa keberatan korban mengadukan kejadian tersebut yang dialaminya, ke kantor Polsek Banjarmasin selatan guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga: Terdakwa Pembangunan Kubah di Balangan Dituntut 15 Bulan Penjara

Piket fungsi gabungan dipimpin Waka Polsek Banjarmasin Selatan AKP Umprasetyo Hari melakukan mengamankan dan barang bukti di sekitar tempat kejadian. “Motifnya dari perangai Pelaku apablia ke kampung dan dalam kondisi mabuk dan selalu membuat onar di kampung hingga mengancam akan membakar kampung dan hal itu diakui pelaku,” sebut pria dengan panggilan Pras ini.

Sehingga pada saat malam kejadian pelaku melakukan tindakan pembakaran spanduk yang berada samping dinding rumah korban dengan menggunakan satu korek api. “Kini pelaku dijerat sesuai dengan Pasal 187 Jo 53 KUH Pidana, yakni barang siapa dengan sengaja melakukan percobaan membakar atau mendatangkan bahaya bagi umum akan dipidana penjara, ” beber AKP Pras.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment