Pelaku Aniaya Pasutri Kakek Nenek Direkon Ulang Kasusnya

SERANG MANDAY-MR saat menyerang pasutri kakek nenek di Tanjung Berkat Teluk Tiram Banjarmasin Barat, hak itu terungkap dalam rekon ulang perkara tersebut, Senin (10/1/2022) pagi. (foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Masih ingat MR (26) pelaku aniaya terhadap pasangan suami-istri (pasutri) Jaini (71) dan Masrah (69),
di jalan Tanjung Berkat, Gang Silahturahmi, RT 18, Kelurahan Teluk Tiram,
kini perkaranya digelar rekonstruksi ulang di halaman Mapolsek Banjarmasin Barat, Senin (10/1/2022) pagi.

Sebanyak 20 adegan dan saat kedua korban warga Tanjung Berkat Teluk Tiram itu diserang pada adegan ke 8 dan 10. Bahkan kedua korban sudah dianiaya, kembali diserang hingga sempat ditangkis pakai tangan oleh Masrah dan Jaini yang sudah nyaris terlentang.
Hingga akhirnya sempat dilihat saksi bernama Sangaji hingga pelaku menghentikan aksinya.

Pelaku yang sebelumnya diduga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) itu setelah diobservasi selama dua minggu di RSJ Sambang Lihum ternyata masih waras alias sehat jiwa raga.

Sementara pelaku yang didampingi dari penasehat hukum Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aditya Rinaldi dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin itu, belum tadi
si kakek meninggal dunia.

Peristiwa tersebut, berawal pada Sabtu (6/11/21) pagi, saat tersangka mendatangi kedua korban yang sedang duduk di warung depan rumahnya. Dengan maksud ingin berhutang beli rokok.

Namun permintaan tersangka ditolak oleh korban yang bernama Jaini.
Lantas membuat tersangka tersinggung dan langsung pulang ke rumahnya.

Selang beberapa saat kemudian, tersangka kembali lagi ke warung tersebut, dengan membawa senjata tajam (Sajam) jenis mandau yang sudah terhunus di tangan kanannya.

Sesampainya di depan kedua korban, tersangka langsung menyerang si Jaini di bagian kepala, dengan senjata tajam yang ia bawa tadi, hingga membuat Jaini terjatuh ke tanah.

Melihat korban Jaini sudah terjatuh di tanah, tersangka kembali menyerang korban berkali-kali dengan sajam ke tubuh korban. Sementara korban hanya dapat menangkis serangan tersebut, dengan kedua tangannya.

Setelah itu, tersangka menyerang istri Jaini, yaitu Masrah, dan langsung menyerang Masrah dengan sajam dibagian kepala dan tangan sebelah kanannya.

Setelah mendapat serangan tersebut, lantas Masrah pun langsung menjauhi tersangka yang saat itu masih memegang sajamnya.

Selanjutnya, tersangka kembali mendatangi Jaini yang saat itu masih terduduk di tanah dan kembali menyerang tubuh korban dengan sajamnya.

Tak lama kemudian, muncul saksi yang bernama Sangaji, warga setempat, yang berniat ingin menolong korban dari amukan tersangka, namun belum sempat menolong. ia juga kabur ke dalam rumah, lantaran ingin diserang tersangka dengan sajamnya.

Selang beberapa waktu, akhirnya tersangka berhasil diamankan oleh warga dan juga pihak kepolisian.

Tersangka bersama dengan barang bukti sebuah sajam dibekuk dan dubawa ke Mapolsekta Banjarmasin Barat, untuk diproses lebih lanjut.
Kedua korban langsung dievakuasi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan intensif.

Namun naasnya, setelah beberapa hari mendapatkan perawatan intensif, Jaini, dinyatakan meninggal dunia oleh pihak medis, pada 24 November 2021 lalu.

Kapolsek Banjarmasin Barat, Kapolsek Banjarmasin Barat, Kompol Faizal Rahman, melalui Kanit Reskrim, Ipda Hendra Agustian Ginting mengatakan, proses pemeriksaan sempat terlambat, lantaran tersangka diduga ODGJ.

“Jadi untuk memastikannya, kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka ke RSJ Sambang Lihum,” ujar Ipda Ginting, kepada wartawan usai melakukan rekonstruksi ulang.

Dia menyatakan, setelah menjalani pemeriksaan selama 2 minggu, akhirnya hasilnya keluar dan tersangka dinyatakan waras, sehingga bisa kita proses untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. “Kini tersangka dijerat sesuai Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,”pungkas Ipda Ginting.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam