Pelaku Aniaya ini Kesal Ditegur Ribut hingga Merusak Rumah Korban di di Sungai Jingah Banjarmasin

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read
PELAKU ANIAYA-Karena nekat menganiaya tetangganya sekaligus merusak rumah di kawasan Sungai Jingah Banjarmasin, pria berinisial AS ini dibekuk pihak Reskrim Banjarmasin Utara, Sabtu (29/4/2023) malam, (ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pelaku penganiayaan berinsial AS (46) ini nekat menggunakan senjata tajam (sajam) hingga menusuk tetangganya, Sabtu (29/4/2023) siang pukul 14.30 Wita. Akibatnya korban bernama Taufiqqurahman (36) Jalan Sungai Jingah Kelurahan Sei jingah Kecamatan Banjarmasin Utara itu mengalami luksa tusuk di pinggang sebelah kiri.

Usai melukai korban hingga tidak terima hingga pelaku dilaporkan ke polisi, malam harinya AS pria pengangguran tersebut dijenput polisi guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pihak Reskrim Polsek Banjarmasin Utara pun juga berhasil mendapatkan barang bukti sajam jenis belati panjang 18 cm tersebut. Hingga pelaku haris meringkuk di penjara dalam waktu yang lama.

Baca Juga: Dandim 1001/HSU Sampaikan Penekanan Panglima TNI Saat Jam Komandan

Penganiayaan dilakukan pelaku pada saat itu sebelumnya ia marah kepada korban, karena ada menegur AS agar jangan ribut. Setelah itu pelaku mendatangi rumah korban dangan merusak pintu dan jendela rumah tetangganya tersebut.

Pengrusakan rumah itu sewaktu korban tidak ada di rumah, kemudian korban mendengar pelaku merusak rumahnya sehingga ia pulang ke rumah. Dan terjadilah keributan dan kemudian pelaku mengambil sajam jenis belati di rumahnya.

Kemudian pelaku mengejar korban sambil menebaskan kearah korban sehingga mengenai pinggang sebelah kiri hingga mengalami luka robek. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjarmasin Utara guna proses lebih

Baca Juga: Kodim 1001/HSU-Balangan Gelar Halal Bihalal bersama Forkompinda, Begini Kata Dandim

Kapolsek Banjarmasin Utara Kompol Agus Sugianto melalui Kanit Reskrim Iptu Sudirno, Rabu (3/5/2023) mengatakan, pelaku dibekuk rumahnya pada malam hari pukul. 21.00 Wita. Dijemput oleh anggota opsnal Polsek usai melakukan Penyelidikan.

Kemudian mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya dan selanjutnya mengamankan pelaku beserta barang bukti. Dan pelaku beserta barbuk langsung dibawa ke polsek guna proses lebih lanjut. “Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 351 KUHPidana,”pungkas Sudirno.

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment