Pegadaian Banjarmasin Pastikan Transaksi Nasabah Asima sesuai Prosedur, Berikut Kronologinya

by baritopost.co.id
0 comments 3 minutes read
Foto Istimewa

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – PT Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan memastikan sudah menjalankan prosedur untuk setiap transaksi para nasabahnya.

Termasuk transaksi gadai Asima nasabah Pegadaian Cabang Banjarmasin.
Kepastian ini berlaku pula dengan hasil mediasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan pengaduan nasabah.
Disebutkan nasabah Asima telah menyetujui dan terlibat langsung dalam penentuan nomor rekening tujuan untuk setiap pencairan dana kredit.

Dengan kata lain, permasalahan tersebut terang benderang bagai siang.
Bahwa nasabah yang bersangkutan telah menyetujui dan terlibat langsung dalam proses kredit dan persetujuan tersebut didapat setelah Pegadaian menjalankan serangkaian prosedur.

Keputusan OJK tertuang dalam surat Nomor : S-75/KR.091/2022. Dibuat berdasarkan bukti dokumen pencairan kredit yang disampaikan Pegadaian.

Menurut Manager Humas dan Protokoler Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan mencakup Kalimantan Arif Rachman kasus ini berawal ketika nasabah Asima bersama rekan bisnisnya yang diketahui bernama Maulida, melakukan transaksi gadai di Pegadaian Cabang Banjarmasin tahun 2021 lalu.

Kala itu, Asima menggadaikan perhiasan emas didampingi Maulida. Transaksi didaftarkan atas nama Asima sementara pencairan kredit menggunakan rekening bank milik Maulida.
Yang telah disepakati keduanya tertuang dalam surat pernyataan.

Selang beberapa waktu kemudian, perhiasan emas ditebus oleh Maulida. Saat itu, Maulida datang seorang diri. Namun perihal penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida atas sepengetahuan Asima. “Saat dikonfirmasi oleh pegawai kami, Asima menyatakan persetujuannya dan juga menyatakan jika seluruh transaksi silahkan berhubungan melalui Maulida saja”, terang Arif Rachman.

Belakangan, Asima melayangkan protes dan menuduh Pegadaian melakukan penggelapan atas barang gadai berupa perhiasan emasnya.
Sejak munculnya permasalahan Pegadaian Cabang Banjarmasin telah memiliki itikad baik dengan berupaya untuk melakukan penyelesaian.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI, Ratusan Pelari Ikuti Color Run 7,8 K

Dengan cara mempertemukan Asima dan juga rekan bisnisnya, namun diabaikan sehingga menjadi kendala untuk proses penyelesaian.
Saat melayangkan protes, Asima hanya mewakilkan kepada kuasa hukumnya hingga berganti sebanyak tiga kali.

Bahkan Asima melayangkan aduan ke OJK yang selanjutnya ditawarkan untuk mediasi. Sayangnya, saat mediasi Asima hanya diwakili kuasa hukum.
Hingga akhirnya, OJK memutuskan seluruh transaksi yang dilakukan Asima di Pegadaian Cabang Banjarmasin, atas persetujuannya.

Mulai pencairan kredit dikirim ke rekening bank milik Maulida hingga pelunasan kredit alias penebusan barang gadai yang dilakukan Maulida, atas persetujuan Asima.

Belakangan beredar kabar, rekan Asima yakni Maulida sedang menjalani hukuman pidana untuk tindak pidana penipuan yang dilaporkan oleh pihak lain.
Tetapi sebelum terjerat kasus pidana tersebut, Maulida membuat surat pernyataan yang menyatakan semua masalah di Pegadaian tersebut murni masalah bisnis antara dia dan Asima dan akan bertanggung jawab penuh terhadap semua transaksi di Pegadaian.
Pegadaian pun berharap, permasalahan Asima tidak berlarut-larut dan menerima ketetapan OJK.
“Pegadaian konsisten menerapkan prinsip tata kelola yang baik melalui Good Corporate Governance (GCG). Yakni prinsip untuk memaksimalkan nilai perusahaan, meningkatkan kinerja dan kontribusi perusahaan, serta menjaga keberlanjutan perusahaan secara jangka panjang.

Di sisi lain, perusahaan juga tidak memberi toleransi dalam bentuk apapun jika ada oknum pegawai yang terbukti terlibat dalam permasalahan tersebut,” pungkasnya.

Penulis*/ Iman Satria
Editor : Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment