Para Terdakwa Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Haur Gading Kompak Bantah Kesaksian Mantan PPK

Saksi Dr Agus dan mantak PPK pembangunan puskesmas haur gading Helda Yulianty saat memberikan kesaksiannya.

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Tiga terdakwa perkara dugaan korupsi pembangunan puskesams Haur Gading Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) kompak membantah kesaksian yang diberikan Helda Yulianty.
Ketiganya adalah Siti Zulaikha, Akhmad Syarmada dan H Ahmad Baihaqi.

Diketahui saksi Helda Yulianty adalah mantan PPK di Dinas Kesehatan Kabupaten HSU yang sudah divonis majelis hakim tipikor selama 1 tahun penjara.

“Saat melakukan kontrak pekerjaan dan bertemu dengan saksi, saya hanya datang sendiri ke kantor Dinas Kesehatan HSU tidak bersama isteri,” ujar salah satu terdakwa A. Syarmada kepada majelis hakim yang dipimpin Jamser Simanjuntak SH pada sidang lanjutan di pengadilan tipikor, Rabu (30/1).

Demikian juga Siti Zulaikha yang merupakan isteri Syarmada menegaskan tidak pernah ikut ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten HSU dan tidak pernah menandatangani kontrak pekerjaan.
“Saya tidak pernah tandatangani kontrak,” ujar Siti Zulaikha.

Baca Juga: Temuan Bayi Mengapung di Kolong Rumah Kawasan Melayu Banjarmasin Gegerkan Warga

A. Syarmada juga membantah telah menerima uang dari saksi Helda Yulianti sebesar Rp165 yang dibayar bertahap yakni Rp50 juta, Rp100 juta, dan Rp15 juta untuk mengurus perkara kepenyidik supaya tidak naik ke persidangan.
“Kalau Rp15 juta via transfer ada, itu pinjaman secara pribadi. Tapi yang Rp50 juta dan Rp100 juta saya tidak tahu itu,” bantahnya.

Hal yang sama juga dibantah terdakwa Akhmad Baihaqi. Menurut terdakwa dia tidak pernah menerima uang Rp50 juta dan Rp100 juta yang diserahkan saksi melalui Misliannor untuk pengurusan perkara kepenyidik. “Saya tidak pernah menerima uang yang dimaksud,” katanya

Dalam kesaksiannya, Helda mengatakan saat kontrak pekerjaan, A. Syahmada datang bersama Dirut CV Karya Amanah
yang tak lain adalah isterinya sendiri Siti Zulaikha. Namun saksi tidak melihat saat Siti Zulaikha menandatangi kontrak, sebab semua dilakukan diruang anak buahnya. Dan itu diakui saksi itu adalah kesalahannya.

Helda juga mengatakan telah menyerahkan uang sebesar Rp165 juta untuk mengurus perkara kepenyidik agar tidak naik hingga kepersidangan melalui A Syarmada dan Baihaqi.

Masih dalam kesaksiannya, Helda Yulianty juga mengakui pembangunan puskesmas Haur Gading yang kini bermasalah sebagian memang kesalahannya.

“Iya, saya akui pembangunan itu tidak didukung tenaga ahli. Yang ada cuma tukang dan pengawas. Sebagai PPK saya juga kurang mengontrol pembangunan puskesmas tersebut,” aku saksi.

Menyangkut pengangkatan dirinya sebagai PPK padahal jabatannya sebagai kepala instalasi farmasi yang diatasnya ada Kabid yang saat itu dipegang saksi Danu, Helda mengatakan itu kewenangan Pengguna Anggaran (PA) yang tak lain adalh Plt Kadiskes HSU dr Agus.

“Saya mengangkat dia sebagai PPK sebab saksi punya pengalaman sementara Danu tidak punya pengalaman sama sekali di barang dan jasa,” alasan Agus ketika ditanya ketua majelis hakim.

Baca Juga: Perjalanan Cinta “Dokter Adela” Berakhir di Penjara, Setelah Tipu Korbannya Ratusan Juta

Menurut dakwaan JPU, pembangunan Puskesmas Haur Gading tersebut yang dianggarkan pada tahun 2019 sebesar Rp 4,2 miliar.

Dimana saat itu yang mendaftar ikut lelang cuma dua perusahaan yakni CV Badali Bersaudara dengan direktur Akhmad Syarmada dan CV Karya Amanah dengan direktur Siti Zulaikha. Yang mana ternyata kedua perusahaan itu memiliki alamat yang sama dan direkturnya mempunyai keterkaitan sebagai suami isteri.

Dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan rencana sehingga terdapat unsur kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar berdasarkan perhitungan BPKP.

Berdasarkan peelitian Politehknik Tanah Laut, bangunan tersebut tidak sesuai rencana dan kini ada keretakan dan miring.

Atas perbuatan kedua terdakwa tersebut JPU mendakwa terdakwa melanggar pasal 2 dan 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana untuk dakwaan primair dan subsidair.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Related posts

Warga Mantuil yang Pelihara Buaya Serahkan Peliharaannya ke Polisi dan BKSDA Kalsel, Namun ….

Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap Kasus BBM Ilegal

Dihempas Gelombang Speed Boat Tiga Penumpang Klotok Terjatuh ke Sungai, Satu Orang Tenggelam