Pansus Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup, Pertajam Materi ke P3EK Balikpapan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Balikpapan, BARITO – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Kalimantan (P3EK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Balikpapan Kalimantan Timur, Jumat (11/12/2020).

Kunker tersebut dipimpin Ketua Pansus III H Abidinsyah bersama anggota dan mitra kerja dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalsel dan diterima Plt Kepala P3EK Dzulqurnain Daulay, S.IP, MS diruang rapat Kantor P3EK Balikpapan.

Ketua Pansus III H Abidinsyah disela pertemuan mengatakan, ada banyak hal penting yang didapat. Pertama, yang menjadi kunci jasa lingkungan adalah secara implisit, jasa lingkungan harus memberikan manfaat untuk kepentjngan masyarakat dan bisa menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD). Kedua, ada banyak hal yang masih perlu digali lagi untuk pengayaan Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup tersebut.

“Akan kami masukan nanti instrumen-instrumen seperti pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), pengelolaan IPAL dan juga persampahan ke dalam Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup ini ke depan,” janji Abidinsyah.

Senada anggota pansus Agus Mawardi menambahkan, pertemuan ini bagus dan sangat bermanfaat sebagai masukan bagi Pansus III. Karena ada beberapa hal yang bisa dijadikan bahan untuk mempertajam materi Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup yang kita buat, antara lain pemanfaatan dalam aspek ekonomi lingkungan, instrumen lingkungan dan akhirnya ke jasa lingkungan. Misalnya terkait pengelolaan limbah B3 dan persampahan bisa kita gunakan sebagai jasa lingkungan.

“Yang terpenting tujuan akhir Perda ini berguna untuk meningkatkan PAD,” tandas Agus Mawardi.


Rombongan Pansus Raperda Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup foto bersama di sela kunker ke P3EK Balikpapan Kaltim.(ist)

Sementara itu Plt Kepala P3EK Balikpapan Djulqurnain Daulay, S.IP, MS mengatakan, contoh konkrit hal-hal yang bisa diatur dalam Perda terkait jasa lingkungan, antara lain Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Dirinya menyarankan agar di kawasan industri hendaknya dibangun IPAL bersama yang tujuannya untuk pengelolaan kualitas air di lingkungan industri tersebut.

“Jadi aspek lingkungannya dapat, aspek ekonominya dapat dan daerah bisa memetik jasa lingkungannya dengan retribusi,” ujarnya.

Mantan Kasubdit Perijinan Limbah B3 ini menambahkan, industri tambang yang menghasilkan limbah B3 juga dapat dikenakan retribusi jasa lingkungan.

“Kalau ada perusahaan yang memanfaatkan sumber daya alam yang tidak terbarukan yang berasal dari muatan lokal, maka daerah berhak memetik retribusi dalam konteks jasa lingkungan,” tandasnya.

 

Rilis/Sopian

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment