Pansus IV Sempurnakan Perubahan Tatib dengan Kaji Banding ke DPRD Jatim

Rombongan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel usai kaji banding ke DPRD Provinsi Jatim ditandai dengan penyerahan plakat.(foto : humasdprdkalsel)

Surabaya, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melaksanakan kegiatan kaji banding ke DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) di Kota Surabaya, Jumat (3/3/2023).

Kaji banding tersebut berkaitan dengan tugas Pansus IV, yang tengah menggodok Perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel Nomor 1 Tahun 2019.

Kedatangan rombongan yang dipimpin Ketua Pansus IV, Muhammad Yani Helmi diterima oleh Perancang Peraturan Perundang-undangan, Mahrus Hasyim, SH.

Ketua Pansus IV, Muhammad Yani Helmi dikesempatan pertemuan itu menyampaikan tujuan kedatangan pihaknya ke DPRD Provinsi Jatim ini untuk memperkaya ilmu dan refrensi terkait rancangan peraturan yang tengah kami bahas di pansus.

Baca Juga: Kalsel Langsung Tangani Flu Burung

“Kami tengah membahas tentang perubahan atas peraturan DPRD tentang tata tertib,” ungkapnya.

Menurut Yani Helmi, ada beberapa faktor yang membuat Tata Tertib DPRD Provinsi Kalsel ini di revisi.

“Perubahan tata tertib ini merupakan konsekuensi dan perkembangan dinamika hukum dan kondisi faktual di Kalsel,” sebutnya.

Sedangkan materi yang menjadi sorotan kami di Pansus IV, lanjutnya, yaitu ketentuan Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.

Sementara itu, anggota Pansus IV, Imam Kanapi menambahkan di DPRD Provinsi Kalsel ada beberapa kegiatan yang domainnya adalah pemerintah.

Lanjutnya, karena itu kami di Pansus IV ini ingin mengetahui penerapan giat tersebut di DPRD Provinsi Jatim.

“Salah satu yang menjadi bahan studi kami terkait wawasan kebangsaan yang domainnya pemerintah dan sebagai pengganti selama ini ada sosper, reses dan wasbang sarasehan serta kunjungaan dapil,” terangnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan, Mahrus Hasyim, SH mengungkapkan sejak dibentuknya tata tertib di DPRD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 lalu, sampai saat ini belum mengalami perubahan.

Baca Juga: UPZ Bank Kalsel Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Kabupaten Banjar

“Terkait Sosialisasi Propemperda, Raperda, Perda Sosialisasi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan ditempat kami ada pengaturan cuma tidak melalui tata tertib, tapi tetap kami masukan di perda hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD,” ungkapnya.

Sedangkan terkait kunjungan dapil, imbuhnya, ditempat kami untuk kegiatan kunjungan dapil itu tidak mengumpulkan orang, karena tindak lanjut Perda Hak Keuangan itu dari dinas terkait menyampaikan mengumpulkan masa cukup di satu kegiatan sosialisasi saja.

“Jadi yang awalnya Sosialisasi Kebangsaan, menjadi Sosialisasi Loka Karya Seminar, tidak menyebut wawasan kebangsaan,” pungkasnya.

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Pansus IV Kaji

Related posts

Apersi Kalsel Dikukuhkan, Wujudkan 10.000 Rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Projo Banjarbaru: Gegara Jagoan PDIP Kalah di Pilpres 2024, Jokowi Disalahkan

PKB Lirik Kader Gerindra SBR sebagai Calon Bupati Tanah Bumbu