Pansus IV DPRD Kalsel Kunjungi Ditjen Otda Kemendagri Perdalam Materi

Raperda Pertambangan Mineral dan Batubara

by baritopost.co.id
0 comments 2 minutes read
Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel kunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri untuk memperdalam materi Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.(foto : humasdprdkalsel)

Jakarta, BARITOPOST.CO.ID – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan kunjungi Direktorat Produk Hukum Daerah, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memperdalam materi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (3/7/2025).

Dikesempatan itu Ketua Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Athaillah Hasbi, S.Sos, SH menyatakan Kemendagri melalui Ditjen Otda memiliki peran strategis dalam memberikan bimbingan dan asistensi kepada pemerintah daerah, khususnya terkait pelaksanaan otonomi daerah, pengelolaan keuangan daerah hingga peningkatan kapasitas pemerintahan.

“Raperda ini ke depan dapat direalisasikan menjadi peraturan yang efektif, bahkan hingga tingkat peraturan gubernur (pergub), sehingga mampu memberi manfaat nyata bagi masyarakat Kalsel,” harapnya.

Ditambahkan anggota Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel Ardiansyah, S.Hut pentingnya memasukkan pasal-pasal terkait dampak lingkungan dalam raperda tersebut, salah satunya menekankan perlunya aturan yang menjaga ekosistem sungai agar tetap bersih dan tidak terganggu aktivitas pertambangan.

“Sungai memiliki fungsi vital bagi masyarakat, baik sebagai sumber air maupun jalur wisata,” ingatnya.

Karena itu pihaknya berharap ada ketentuan khusus yang mengatur agar aktivitas penambangan pasir, kerikil atau galian C lainnya tidak merusak kejernihan dan fungsi sungai.

Kasubdit Wilayah I Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otda Kemendagri Slamet Endarto, S.Sos, MAP yang menerima kunjungan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel mengapresiasi langkah DPRD Provinsi Kalsel dalam memperbaharui regulasi, termasuk revisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalsel Nomor 5 Tahun 2019 guna menyesuaikan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022.

“Kami siap memberikan masukan dan berbagi pengalaman terkait penyusunan raperda ini serta mendiskusikan berbagai tantangan yang mungkin dihadapi dalam implementasinya,” ujar Slamet Endarto.

Kunjungan Pansus IV DPRD Provinsi Kalsel ke Ditjen Otda Kemendagri ini turut didampingi mitra kerja terkait, yaitu Biro Hukum dan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalsel.

 

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar