Pansus III Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah DPRD Kalsel Tahap Pendalaman Substansi Materi

SUBSTANSI MATERI-Pansus III Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah DPRD Provinsi Kalsel lakukan pendalaman substansi materi pasal per pasal.(foto : humasdprdkalsel)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID Panitia Khusus (Pansus) III Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah yang dibentuk DPRD Provinsi Kalsel saat ini melakukan pendalaman substansi materi terhadap revisi payung hukum tersebut.

Untuk pembahasan substansi materi, yang berlangsung di ruang rapat Komisi IV DPRD Kalsel, yakni pasal per pasal yang telah mencapai sekitar 50 persen dari keseluruhan pasal yang ada.

Ketua Pansus III Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah H Husnul Fathaillah mengungkapkan pihaknya telah memasuki tahap pembahasan teknis dengan menelaah pasal demi pasal guna memastikan regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan aplikatif.

“Rapat hari ini sudah masuk pada substansi pembahasan pasal per pasal. Alhamdulillah seluruh anggota pansus telah mencapai kesepakatan dalam sejumlah poin penting dan progresnya kini sudah sekitar separuh dari total pasal,” ujar Husnul, Selasa (7/4/2026).

Ia menegaskan, revisi perda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat pengelolaan air tanah di Kalsel agar lebih berkelanjutan, tertib dan sesuai perkembangan regulasi nasional.

Husnul menyampaikan pembahasan akan dilanjutkan pada rapat berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 21 April 2026.

“Rapat berikutnya ditargetkan menjadi tahap finalisasi sebelum rancangan Revisi Perda Pengelolaan Air Tanah ini diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses fasilitasi,” tutupnya.

Editor/* : Sophan Sopiandi

Follow Google News Barito Post

Related posts

Pansus Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi Mulai Telusuri Dugaan Penyimpangan

Sepekan Razia Balap Liar, Delapan Motor Diamankan dan Ditahan Tiga Bulan

Satgas Pengawasan Temukan SPBU Belum Salurkan BBM Bersubsidi Sebagaimana Mestinya