Oknum Polisi dan Guru Honor ‘Nyambi’ Jualan Sabu

by admin
0 comments 2 minutes read

Muara Teweh, BARITO– Kepolisian Resor Barito Utara, Kalimantan Tengah, menangkap oknum polisi Bripka MY alias Usuf dan oknum guru honor AR alias Anjang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kedua tersangka kini bersama barang bukti di antaranya satu paket sabu-sabu seberat 0,50 gram bruto diamankan di Polres Barito Utara,” kata Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Tugiyo, di Muara Teweh, Jumat.

Tersangka AR yang merupakan seorang guru honor SMAN 2 Muara Teweh ini ditangkap di rumahnya di Jalan Perwira RT 08 Muara Teweh pada Kamis (6/12) sore sekitar pukul 15.00 WIB.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka AR yang merupakan target operasi polisi sedang berada di tempat tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan polisi menemukan sejumlah barang bukti di antaranya selain satu paket sabu juga 26 buah plastik klip kecil kosong, tujuh buah plastik klip bekas sabu, alat hisap sabu.

Selain itu timbangan digital, bungkus plastik klip kecil, kompor pembakar sabu, botol berisi alkohol, rokok, HP masing-masing satu buah, tiga buah pipet kaca, dan dua sendok takar sabu serta uang tunai Rp1.350.000.

Polisi menemukan berupa “chat WA” terdapat data transaksi tersangka Anjang ada beberapa kali menerima suplai sabu dan transfer uang kepada nomor kontak Sup Darmg 08705199649 setelah di konfirmasi kepada Anjang ternyata nomor kontak itu atas nama Usuf (oknum polisi).

Setelah itu, petugas Satresnakorba dan Sipropam Polres Barito Utara melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kontrakannya di Jalan Akasia RT 06 Muara Teweh.

“Mereka berdua melakukan kerja sama yakni barang narkotika jenis sabu yang diedarkan Ajang itu disuplai dari Usuf,” ungkap Kasat Narkoba.

Tersangka Anjang dan Usuf dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman miniman 5 tahun maksimal 20 tahun kurungan penjara.

“Kedua tersangka hari ini (Jumat) mau saya tahan, ngak ada alasan untuk membebaskan mereka,” ujar Tugiyo.

antara

Baca Artikel Lainnya

Tinggalkan komentar