“Nyanyian” Jukir, Polisi Ringkus Warga Sungai Andai, Terduga Pengedar Sabu

by baritopost.co.id
1 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Dua warga Banjarmasin terlibat narkoba jenis sabu-sabu sebersr 8 gram dibekuk polisi di tempat  berbeda .  Pertama pria berinisial ( MRZ 28) yang dibekuk di Jalan  Sungai Mesa RT 13 RW  02 Kelurahan  Seberang Mesjid Kecamatan  Banjarmasin Tengah, Selasa (10/1/2023) petang sekitar  pukul.18.20 Wita.

Dari  si juru parkir warga  Jalan Jahri Saleh  Kelurahan  Surgi Mufti Kecamatan  Banjarmasin Utara itu ditemukan sabu-sabu berat satu paket 4,80 Gram.

Disusul barang bukti lainnya yakni  satu bekas bungkus Top Ice,  satu kotak pensil warna ungu dengan tulisan Hello Kitty.

Sedangkan pelaku satunya, MAW  (30), warga  Jalan Sungai Andai Kelurahan Surgi Mufti Kecamatan  Banjarmasin Utara juga ditemukan satu paket Sabu-sabu berat  0,04 gram.

Baca Juga: Jumat Curhat di Pelabuhan Trisakti, Kapolda Kalsel : Acuan Meningkatkan Pelayanan Kepolisian

Barbuk lainnya dari rumah MAW juga disita satu timbangan digital warna hitam. Kemudian dua sendok yang terbuat dari potongan sedotan.

Satu sendok kertas yang terbuat dari potongan kotak Pepsodent,  satu ponsel merk Oppo F11 warna hijau

Bermula saat pihak Sat Narkoba Polresta Banjarmasin menerima informasi dari masyarakat bahwa MRZ sering transaksi sabu-sabu. Polisi langsung  bergerak menyelidiki hingga akhirnya jukir itu tak berkutik ketika dibekuk dengan barang bukti dia  satu paket Sabu-sabu berat  4,80  Gram.

Narkoba tersebut rencananya akan diserahkan kepada seseorang dengan sistim ranjau atas perintah MAW.

Berkat nyanyian jukir ,polisi mengembangkan lagi kasusnya hingga dilakukan penangkapan terhadap MAW dan ditemukan lagi dua paket sabu–sabu  berat 3,2 Gram.

Baca Juga: Amukan Api di Kuin Utara Hanguskan Tujuh Rumah, Satu Korban Jiwa

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polresta Banjarmasin untuk diproses lebih lanjut. Kasat Narkoba Kompol Mars Suryo Kartiko memgatakan, kini keduanya menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait peredaran narkoba tersebut.

“Kini kedua pelaku dijerat sesuai Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkas Mars Suryo.

 

Penulis: Arsuma
Editor: Mercurius

Baca Artikel Lainnya

1 comment

Kejati Kalsel Telisik Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN Banjarmasin - Barito Post Sabtu, 14 Januari 2023, 00:40 - 00:40

[…] Januari 2023 Top Posts Kejati Kalsel Telisik Dugaan Kejanggalan Proyek Jembatan HKSN… “Nyanyian” Jukir, Polisi Ringkus Warga Sungai Andai, Terduga… Tidak Gelar Unjuk Rasa di Kalsel, Perwakilan Buruh… Jumat Curhat di Pelabuhan Trisakti, […]

Reply

Leave a Comment