Nyambi jadi Kurir, Jukir Kepergok Bawa 4,5 Gram Sabu di Parkiran Hotel Arya Barito

SABU PELAKU - Karena bawa Sabu-sabu satu paket berat 4,95 Gram, pemilik narkoba berinisial RH ibi diciduk polisi saat di parkiran Hotel Arya Barito, Selasa (10/10/2023) siang. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITOPOST.CO.ID – Pemuda berinisial RH (49) ini kedapatan saat membawa satu paket Sabu-sabu berat 5,08 Gram, Selasa (10/10/2023) siang sekitar pukul 15.00 Wita. Juru Parkir (Jukir) diciduk saat berada di Jalan Haryono MT No 16, tepatnya di Parkiran Hotel Arya Barito Kelurahan Kertak Baru Ulu (KBU) Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Warga Jalan Djok Mentaya Gang Guntur Kelurahan Mawar Kecamatan Banjarmasin Tengah itu pun hanya bisa pasrah saat diringkus polisi. Selanjutnya
Barang bukti lain juga turut disita berupa satu bekas kotak rokok merek Exel Teh Manis.

Baca Juga: Dandim 1002/HST Dukung Alternatif Pemidanaan dan Keadilan Restoratif Pelaku Dewasa 

Bermula saat pelaku tertangkap tangan saat membawa barbuk tersebut, lantaran gerak-geriknya mencurigakan. Selanjutnya setelah digeledah di tangan dan tubuhnya ditemukan barang bukti hingga dibawa mapolresta banjarmasin Banjarmasin untuk diproses.

Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Mars Suryo Kartiko, Senin (16/10/2023) mengatakan ditabgkapnya pelaku berkat informasi warga. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar ia ada bawa narkoba. “Kini pelaku dijerat sesuai
Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika,”pungkasnya.

Penulis : Arsuma
Editor :Mercurius

Follow Google News Barito Post dan Ikuti Beritanya

Related posts

Jailani Divonis 10 Tahun Penjara, Terbukti Turut Serta Habisi Abdul Gafur di Pekapuran Raya

Didik Yudi Ernawan Dituntut 2 Tahun 6 Bulan, JPU Nyatakan Terbukti Menipu Korban Rp670 Juta

Ketua KAKI Kalsel Kritik DKPP Tala soal Rekomendasi SPBUN Kuala Tambangan