No Komitmen Fee No Pekerjaan

by baritopost.co.id
0 comment 2 minutes read

Banjarmasin, BARITO – Komitmen Fee yang diminta Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU Maliki menurut kedua terdakwa yakni Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan Marhaini  Direktur CV Hanamas  bukan rahasia umum lagi.

“Sebelum lelang biasanya kita sudah dipanggil untuk menyanggupi komitmen fee, kalau tidak sanggup maka dipastikan tidak akan mendapatkan pekerjaan,” ujar Fachriadi ketika menjadi saksi mahkota atau bersaksi untuk Marhaini dan sebaliknya, Rabu (19/1).

Fachriadi juga mengaku ada berkomunikasi dengan Marhaini soal fee.

“Kita semua kontraktor tahu kok masalah komitmen fee, artinya bukan rahasia umum lagi,” tandas Fachriadi.

Pernyataan Fachriadi dia sampaikan kepada majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan dua anggota A Gawi dan Arif Winarno.

Dicercar pertanyaan oleh ketua majelis hakim, kenapa terdakwa mau saja memberi fee 15 persen apakah tidak ada penawaran. Fachriadi mengatakan menurut saja, sebab memang itu sudah aturannya.

“Aturannya 15 persen ya kita turuti saja. Dari pada tidak ada pekerjaan,” ujarnya enteng.

Fachriadi juga mengatakan sebelum mendapat pekerjaan, dia bertemu dengan Maliki. Disanalah ujar Fachriadi,  Maliki mengungkapkam soal fee 15  persen dari nilai kontrak.

Proyek yang didapatkan pekerjaan rehabilitasi jaringan irigasi daerah irigasi rawa (DIR) Kayakah Desa Kayakah Kecamatan Amuntai Selatan dengan nilai pagu Rp1.555.503.400 dengan fee senilai Rp240 juta.

Tahap pertama diserahkan uang Rp70 juta kepada M Mujib Rianto yang merupakan suruhan Maliki. Tahap kedua setelah pekerjaan selesai kemudian kembali diserahkan Rp170 juta.

“Yang kedua waktu saya makan siang, katanya disuruh Maliki mengambil uang. Karena tidak ada uang kas saya serahkan buku tabungan ke Mujib. Setelah diserahkan saya tidak tahu lagi. Tahu-tahu jam 21.00 wita malam saya ditangkap KPK,” paparnya.

Tak beda dengan Fachriadi, Marhaini juga mengaku hal yang sama soal fee yang menurutnya sudah tidak jadi rahasia umum lagi yang juga mengalir ke Bupati non aktif Abdul Wahid.

Marhaini juga mengaku memberikan fee secara bertahap dengan nilai keseluruhan Rp300 juta kepada Maliki. Dengan nilai pekerjaan yang dia dapat sebesar Rp1.971.579.000.

Diketahui, keduanya diancam dengan pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dan dakwaan kedua  pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi  sebagaimana telah diubah  dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberanatsan tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Penulis: Filarianti
Editor : Mercurius

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment