Nini Enor tak Mengira Pemesan 10,42 Gram Sabu Anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel

by baritopost.co.id
0 comment 1 minutes read

Banjarmasin, BARITO – USIA yang sudah lebih dari setengah abad seyogyanya Nuriah alias Nini Enor (59) semakin mendekatkan diri pada Allah SWT.

Sebaliknya  warga Jalan 9 Oktober Gg.Sidodadi  Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin ini malah memilih nyambi menjual narkoba jenis sabu diluar statusnya sebagai Ibu Rumah Tangga (IRT).

Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, wanita yang tak pernah mengenyam pendidikan formal itu pun harus menghuni jeruji besi setelah anggota Subdit1 Ditresnarkoba Polda Kalsel meringkusnya di tepi Jalan Belimbing Komplek Wengga Kelurahan Mantuil,  Kecamatan .Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin,  Sabtu (21/11/2020) pukul 14.30 wita siang.

Tak sendiri, Nini Enor yang saat itu bersama  Jumiah alias Ijum (37) yang satu kampung dengannya itu tak mengira pemesan  sabu yang melakukan transaksi dengan mereka anggota polisi yang menyamar.  Tak ayal Nini Enor dan Ijum  pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.

Ini setelah anggota Subdit1 yang meringkus keduanya berhasil menyita  dua paket shabu dengan berat kotor 10,42 gram (bersih 9,62 gram).

Direktur Ditresnarkoba Polda Kalsel Kombes Pol Iwan Eka Putra melalui Kasubdit1 AKBP Matsari HS kepada Barito Post, Senin (22/11/2020) membenarkan penangkapan kedua IRT tersebut.

Keduanya  beserta barang bukti (BB) sabu  yang disita termasuk ponsel yang digunakan untuk transaksi  dibawa oleh petugas ke Kantor Dit Resnarkoba Polda Kalsel untuk dilakukan proses penyidikan lebih ” Keduanya dijerat Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” pungkas Matsari .

Penulis : Mercurius

 

Baca Artikel Lainnya

Leave a Comment