Musnahkan Sabu 3,5 Kg, Polresta Banjarmasin Hindarkan 53 Ribu Orang dari Bahaya Narkoba

MUSNAHKAN SABU- Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito  didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko saat pemusnahan Sabu-sabu berat 3,592,48 Kg,  Rabu (22/6/2022) sore.(foto:sum/brt)

Banjarmasin, BARITO – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin kembali gelar pemusnahan barang bukti (BB) di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (22/6/2022) sore. Dalam pemusnahan BB itu, merupakan hasil tangkapan selama dua bulan terakhir, dengan total berat 3,592,48 Kg Sabu-sabu dan sebanyak 19 pelaku.

Pemusnahan dipimpin Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito  didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko. Giat itu juga dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri setempat, BNN Kotaterkait , dan juga LKBH Universitas Lambung Mangkurat.

Kapolresta menyatakan, pengungkapan itu merupakan hasil ungkap dari 19 LP. “Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan sebanyak 19 orang pelaku,”bebernya. Dari  belasan tersangka tersebut, tak ada yang residivis.

Sabana  menambahkan, keberhasilan pengungkapan tersebut, pihaknya berhasil menyelamatkan sebanyak 53.886 orang warga dari bahaya narkotika. “Apabila diuangkan dari 3,5 Kg lebih Sabu tersebut, adalah sebesar Rp5,3Miliar,” katanya.

Kapolresta Banjarmasin ini juga berterima kasih sekaligus mengimbau kepada seluruh masyarakat, agar jangan takut untuk menginformasikan kepada pihak kepolisian apabila terlihat hal-hal yang mencurigakan disekitarnya.

“Terima kasih kepada masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada anggota Satres Narkoba kami hingga berhasil mengungkap dalam jumlah yang cukup banyak,”ucap Kombes Pol Sabana

“Ini merupakan salah satu bukti, peran serta masyarakat dalam melakukan pemberantasan narkotika. Kini  para pelaku ini diancam dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika pasal 114 ayat (2) jo 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1),” pungkasnya Sabana.

Penulis : Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Terbitkan Dokumen ‘Terbang’ Olahan Kayu, Budi Londo Dituntut 2 Tahun

Didakwa Melanggar UU Pertambangan Minerba, Ini Tanggapan Para PH Tiga Terdakwa Batu Bara Karungan

Buruh ini Disergap saat Bawa Sabu di Pekauman Banjarmasin