Muhammad Yani Helmi Komitmen Sebarluaskan Perda Pajak Daerah Untuk Dorong Target PAD

Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalsel Muhammad Yani Helmi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah di Desa Kupang Berkah Jaya Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu.(foto : ist)

Batulicin, BARITOPOST.CO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Muhammad Yani Helmi terus berkomitmen menyebarluaskan Peraturan Daerah (Perda) Kalsel Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah untuk membantu mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Kali ini, Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Kalsel itu melaksanakan sosialisasi perda tersebut di Desa Kupang Berkah Jaya, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Jumat (14/4/2023) petang.

Dengan komitmen melaksanakan sosialisasi perda itu, politisi santun ini tak hanya berupaya mendorong target PAD, tapi juga bertujuan supaya pembangunan dapat merata khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat itu semua adalah dalam rangka pembangunan daerah khususnya di Kalsel. Bahkan penerimaan ini tidak hanya untuk provinsi tetapi setelah semuanya terkumpul nantinya juga akan dibagi ke kabupaten,” ujar wakil rakyat daerah pemilihan (Dapil) VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru.

Adik kandung Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor karib disapa Paman Yani juga berharap agar pemerintah kabupaten turut membantu selama proses penerimaan, sehingga penghasilan pajak daerah di provinsi ini mampu tercapai sesuai target.

“Baik itu disektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) atau Pajak Air Permukaan (PAP),” harapnya.

Namun demikian, Paman Yani tetap memberikan apresiasi atas jerih payah serta usaha Pemprov Kalsel dan Pemkab Tanbu untuk bekerjasama merealisasi PAD.

“Tentu kami sangat berterima kasih atas dukungan dan konsistensinya mendorong. Bahkan turut ikut menggenjot PAD secara bersama-sama serta ayo terus kita tingkatkan, sehingga pembangunan yang ada di daerah lebih merata,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala UPPD Samsat Batulicin, Indra Abdillah mengungkapkan, selama Triwulan I tahun 2023 pendapatan di Tanah Bumbu mampu menghasilkan 25 persen dari sejumlah sektor penerimaan yang ditetapkan Bapenda.

“Sampai dengan Maret 2023, untuk sektor PKB dan BBN-KB telah mencapai target. Padahal Triwulan I UPPD Samsat Batulicin hanya dibebankan Bapenda Kalsel sebesar 15 persen,” bebernya.

Kendati demikian, ia menekankan, penerimaan yang masuk dalam kas daerah dipastikan seluruhnya maksimal untuk pembangunan daerah.

“Atas kerjasama dan bantuan pihak legislatif dalam rangka mensosialisasikan perda Provinsi Kalsel terkait PKB dan PAP diharapkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak khususnya di Tanah Bumbu meningkat, sehingga target yang ditetapkan pimpinan dapat tercapai maksimal,” tutupnya.

 

Penulis/Editor/* : Sophan Sopiandi

 

 

Related posts

HM Tambrin: Layanan Haji Ramah Lansia Dimulai dari Tanah Air

BPSDMD Kalsel Didorong Tingkatkan Penerimaan PAD

Komisi III DPRD Kalsel Pelajari Pengelolaan Angkutan Perkotaan Di Bali dan Inginkan Kereta Api Di Banua