Modus Pesan Minyak Goreng, ternyata Menipu

PELAKU PENIPUAN- Subhanoor alias Abab Aad (48) dibekuk polisi, lantaran melakukan penipuan pemesanan minyak goreng, Senin (31/8/2020) malam. (foto:ist)

Banjarmasin, BARITO – Tersangka penipuan bernama Subhanoor alias Abab Aad (48) dengan modus pemesanan minyak goreng, Senin (25/8/2020) pagi sekitar pukul 10.00 Wita berurusan dengan polisi. Pelaku dibekuk di rumahnya Jalan  Persada Permai Baru I Jalur 10  No 321 RT 31 Desa  Semangat Dalam Kecamatan  Alalak Kabupaten  Barito Kuala (Batola), Senin (31/8/2020) malam sekitar pukul   20.00 Wita.

Akibat penggelapan dan penipuan itu, korban bernama Eka Nidawati alias Nida (39) mengalami kerugian sebesar Rp6,9 Juta lebih.

Berawal dari pelaku yang  memesan  minyak goreng merk Alif sebanyak 60 dus/kotak (kemasan 1 liter dan 2 liter) melalui Hj Martha (62) ibu dari korban, Selasa (25/8/2020) pagi sekitar pukul  10.00 Wita.

Tersangka  meminta minyak goreng diantar  ke  Jalan Komplek Mutiara Sungai Andai Banjarmasin Utara. Kemudian ibu korban bersama sopir Supiansyah alias Yusuf  (46)  dan Yandi selaku buruh angkut  mengantarkan ke alamat tersebut namun tidak ketemu

Ibu korban  kembali ke rumahnya Jalan Padat Karya Komplek Taman Pesona Permai No  69 RT 21 Kelurahan  Sungai Andai Kecamatan  Banjarmasin Utara.

Namun ditengah jalan pelaku kembali menghubungi korban dan meminta  50 kotak /dus  dan 10 kotak/dus minyak disuruh mengantar ke tempat yang sudah ditentukan.   Pada saat itu pelaku juga datang ke TKP  berpura-pura menunjukan tempat mengantar minyak tersebut  sekaligus membayar.

Ditengah perjalanan pelaku menghilang , ternyata pelaku kembali ke TKP dan mengambil minyak yang sudah diturunkan   dengan menggunakan mobil.

Korban coba menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Korban kemudian  melaporkan kejadian tersebut ke kantor Kepolisian setempat guna proses lebih lanjut.

Kapolsek Banjarmasin Utara AKP Gita Ahmad Suhandhi mengatakan, begitu menerima laporan pengaduan dari korban yang juga seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS), pihaknya langsung bergerak menuju rumah pelaku.

“Dari rumah pelaku ditemukan barang bukti sebanyak   18  bungkus Minyak goreng kemasan  Merk Alif dengan berat @ 1 Liter. Kini pelaku dijerat sesuai Pasal 372 jo 378 KUHP terkait penggelapan dan atau penipuan,”pungkas Gita.

Penulis: Arsuma
Editor : Mercurius

Related posts

Mantan Karyawan PT BPR Candi Agung Dituntut 7 Tahun

1.200 Kicau Mania Antusiasme Ikuti Lomba Burung Berkicau Kapolresta Banjarmasin Cup

Korban Tenggelam Terjun ke Sungai dari Jembatan Basirih Ditemukan